Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1 Penipu SMS Berhadiah Fiktif Ditangkap di Pangkep

Pelaku penjual bebek online yang ditangkap Reskrim Polres Pangkep juga ternyata pelaku penipuan modus sms berhadiah fiktif.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUNJIYAH DIRGA GHAZALI
Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Nico Ericson. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Pelaku penjual bebek online yang ditangkap Reskrim Polres Pangkep juga ternyata pelaku penipuan modus sms berhadiah fiktif.

"Setelah kita cek hpnya dia juga penipu broadcast sms berhadiah itu yang dikirimkan ke handphone-handphone korbannya," kata Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Nico Ericson di Mapolres Pangkep, Senin (11/2/2019).

Dia menyebut, bisnis yang dijalankan para pelaku yakni modus sms berhadiah fiktif.

Baca: Login ssp3k.bkn.go.id, Tata Cara dan Alur Pendaftaran PPPK/P3K 2019, Lokasi dan Bocoran Materi Tes

Baca: Bagaimana Jika Salah Menulis Nama Saat Pendaftaran PPPK 2019? Jangan Panik, Simak Cara Ini

Baca: TERPOPULER-Pilhan Ustaz Yusuf Mansur, Pendaftaran PPPK, Skripsi #2019GantiPresiden, dan Rocky Gerung

"Jadi memang bisnisnya fiktif, mereka penipu online dan tidak ada sama sekali hadiah yang dijanjikan kepada pelangganya," ujarnya.

Modus seperti ini mengkhawatirkan kata Nico karena jika ada yang percaya dengan sms berhadiah, korban akan dimbimbing agar percaya sampai korban mengirimkan sejumlah uang.

"Jadi memang pelaku sms berhadiah ini melakukannga sangat rapi karena sudah ada puluhan korbannya. Kita ancam dengan pasal UU ITE ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelasnya.

Selain kasus sms berhadiah fiktif, ketiga pelaku juga penipu penjual bebek online di blog fiktit.

Sebelumnya diberitakan, Sabtu (9/2/2019) Satuan Reskrim Polres Pangkep berhasil menangkap pelaku penipuan penjualan hewan ternak bebek online di tiga lokasi berbeda.

Pelaku penipuan penjualan hewan ternak online ini menggunakan media online blog dengan nama blog CV Bebek Putra Perkasa Tanggerang.

Hewan ternak yang diperjualbelikan melalui online adalah bebek dengan harga Rp 40 ribu per ekor.

Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Nico Ericson saat ditemui di Mapolres Pangkep menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka kasus penipuan online penjualan hewan ternak.

Nico menyebut, penipuan online ini bermula dari laporan polisi dari korban bernama Arham (46) warga Jl Nangka Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel pada tanggal kejadian 28 November 2018.

Arham merasa tertipu dengan pelaku ini karena barang yang dipesan tidak kunjung datang padahal dia sudah tiga kali mengirimkan uang ke rekening pelaku, serta seringkali berkomunikasi hingga Arham sudah mengirim uang Rp 121 juta ke rekening pelaku.

Usai melapor, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan cara penyelidikan dan memeriksa korban Arham sebagai saksi hingga ditelusuri aliran dana karena uang korban berkali-kali ditransfer.

Kepada TribunPangkep.com, Nico menirukan perkataan pelaku kalau mereka memiliki lebih dari satu nomor rekening yang dipakai menipu korban.

Penangkapan ini melibatkan Polda Sulteng, Polda Sulsel dan Polda Metrojaya untuk menangkap tiga pelaku tersebut.

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda yakni di Sulawesi Tengah, Sidrap dan Bekasi. Mereka adalah RO, UN dan satu pelaku perempuan JU.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti handphone, ATM, uang tunai dan bukti rekening.

Sementara itu satu pelaku perempuan dibawa ke RSUD Pangkep karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan. (TribunPangkep.com)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Baca: Daftar PPPK / P3K di Sscasn.bkn.go.id 2019, Berapa Gaji Diterima? Cek di Sini

Baca: Ketua Panwaslu Pasimasunggu Selayar: Jangan Tukar Harga Diri dengan Uang

Baca: Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 untuk Guru Honorer Sudah Dibuka, Mendikbud Usul Gaji Setara UMR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved