Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klik Link ssp3k.bkn.go.id- Cara Daftar PPPK atau P3K 2019: Buat Akun, Registrasi dan Isi Data Diri

Link sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK atau P3K 2019 sudah bisa diakses, pelamar harus lalui tiga tahap pendaftaran

Editor: Ardy Muchlis
Tribunnews
info terbaru PPPK 10 februari 2019 

TRIBUN-TIMUR.COM-- Link sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK atau P3K 2019 sudah bisa diakses, pelamar harus lalui tiga tahap pendaftaran. Berikut caranya!

Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2019 atau pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibukan mulai hari, Jumat (8/2/2019).

Sama dengan sistem pendaftaran CPNS 2018, sistem pendaftaran PPPK 2019 ini juga bakal terintegerasi melalui portal nasional.

Baca: sscasn.bkn.go.id- Bocoran Kisi-kisi Soal P3K atau PPPK 2019 dari BKN: Tak Sesulit CPNS, Klik Disini!

Baca: Pelajari Kisi-kisi Soal CPNS 2018 dari BKN: Download Materi Soal TWK, TIU dan TKP, Klik Disini

Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 bisa dilakukan di website SSCASN BKN melalui link sscasn.bkn.go.id dan ssp3k.bkn.go.id

Menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, portal tersebut bisa diakses mulai Jumat sore pukul 16.00 WIB.

"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB."

Sebelumnya, pengumuman rekruitmen PPPK atau P3K 2019 juga telah diumumkan melalui Twitter BKN.

"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka.

Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," tulis BKN.

Dari pantauan TribunStyle.com, portal sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses.

Ada tiga tahap pendaftaran yang harus dilakukan oleh pelamar di portal sscasn.bkn.go.id.

Apa saja?

Berikut TribunStyle.com merangkum dikutip dari sscasn.bkn.go.id:

a. Membuat Akun

1. Pilih menu Registrasi

2. Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

3. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan

4. Pelamar mengunggah pass photo min. 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG

5. Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN

b. Log in

Pelamar melakukan log in di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan

c. Melengkapi Data

1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun

2. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan

3. Melengkapi biodata

4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

5. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

6. Mencetak KARTU PENDAFTARAN

Persyaratan Dasar yang Harus Dimiliki Pelamar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.

Berikut kedelapan syarat tersebut:

1) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan

8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Jika diperhatikan, poin nomor satu mengenai syarat umur, ada yang berbeda dari syarat usia CPNS 2018.

Disebutkan bahwa usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Apa maksudnya?

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Berikut jadwal lengkapnya:

  1. Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-16 Februari 2019
  2. Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-16 Februari 2019
  3. Pendaftaran peserta : 10-16 Februari 2019
  4. Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019
  5. Penetapan Lokas Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019
  6. Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019
  7. Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019
  8. Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.
  9. Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019
  10. Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019
  11. Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019
  12. Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.

 

Persyaratan Lengkap dan Alur Pendaftaran

Calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.  Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :

Tenaga Pendidik (guru)

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  3. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
  4. Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
  5. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Syarat PPPK tenaga Pendidik atau Guru
Syarat PPPK tenaga Pendidik atau Guru (SSCASN)

Tenaga Kesehatan

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusai Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019
  3. Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  4. Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
  5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan (SSCASN)

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL

  1.  Tenaga Honorer Eks K-II
  2.  Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  3. Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  4. Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
  5. Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
Syarat PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian
Syarat PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian (SSCASN)

Ini Alur Pendaftaran PPPK 2019

Alur pendaftaran PPPK 2019
Alur pendaftaran PPPK 2019 (SSCASN)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

UPDATE Pendaftaran CPNS 2019 Diundur ke Juni, PPPK atau P3K Tetap Februari, Cek Formasi dan Tahapan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved