RESMI Pakai GPS Online di Ponsel saat Berkendara Kena Denda Tilang Rp 750.000 atau 3 Bulan Kurungan
Pakai Fitur GPS Online di Ponsel saat Berkendara Kena Denda Tilang Rp 750.000 atau 3 Bulan Kurungan.
Pakai fitur GPS Online di Ponsel saat Berkendara Kena Denda Tilang Rp 750.000 atau 3 Bulan Kurungan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan permohonan pengujian kembali terkait penggunaan fitur Global Positioning System (GPS) di telepon seluler (ponsel) saat berkendara atau mengemudi kendaraan bermotor.
Gugatan ini dilayangkan Toyota Soluna Community, diwakili Ketua Umum Sanjaya Adi Putra, yang melihat penggunaan GPS online di ponsel saat ini telah dibutuhkan dalam berbagai kegiatan berkendara termasuk kebutuhan transportasi online.
Para pemohon meminta peninjauan ulang Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Frasa penuh konsentrasi diperluas menjadi menggunakan ponosel dan diperluas terhadap penggunaan fitur GPS.
Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, maksud dari penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.
Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.
Atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Baca: Google Plus atau Google+ Tutup 2 April 2019, Segera Download Foto, Video, Datamu Sebelum Dihapus!
Baca: Video Mesum Siswi SMAN 1 di Kalbar Berdurasi 2 Menit 57 Detik, Lihat Tulisan Sekolah di Celana
Baca: Cantiknya Della Perez Adik Mendiang Julia Perez yang Terseret Kasus Prostitusi Online, Intip fotonya
Baca: Dianggap Hina Prabowo Subianto, Jokowi, Hasto, dan Lainnya Dilapor ke Bawaslu Soal Propaganda Rusia
Apabila melanggar maka akan dikenakan Pasal 283 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain.