Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Persib vs Persiwa Ditunda, Bobotoh Aksi Tutup Jalan Merdeka, Persib Terancam Kalah WO

Sejumlah bobotoh Persib Bandung, memblokade Jalan Merdeka, Kota Bandung, tepatnya di depan Mapolrestabes Bandung

Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN JABAR/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Sejumlah bobotoh berunjukrasa di depan Mapolrestabes Bandung hingga menutup arus lalu lintas Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (4/2/2019) malam. 

"Rekomendasi dari Dispora jadi pertimbangan. Yang mana menyampaikan sebaiknya jangan di Stadion GBLA. Maka ini jadi pertimbangan polisi untuk menyarankan hal yang sama, untuk tidak menggunakan Stadion GBLA," kata Irman.

Terancam Kalah WO

Pertandingan leg kedua Piala Indonesia babak 32 besar antara Persib Bandung melawan Persiwa Wamena kemungkinan urung digelar Senin (4/2/2019).

Pasalnya, tidak adanya izin dari pihak kepolisian. Alasannya, kondisi infrastruktur Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dianggap perlu perbaikan.

Panitia pelaksana pertandingan kemudian mengambil opsi untuk menggelar pertandingan di Stadion SI Jalak Harupat, Soreang Kabupaten Bandung.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pertemuan antara Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema; Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen;

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Dodi Ridwansyah; serta General Coordinator Panpel Persib, Budhi Bram Rachman, Jumat (1/2/2019) malam.

Peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto, mengatakan, jika dilihat dari kasusnya, pihak kepolisian tidak dalam posisi yang perlu disalahkan.

Alasan polisi tidak memberikan izin bukan karena faktor keramaian semata.

"Yang dimaksud polisi tidak aman itu adalah bangunan fisik Stadion GBLA-nya, berarti Dispora juga harusnya tidak menganjurkan, jadi menurut saya masuk akal kalau polisi melarang, karena berhubungan dengan nyawa orang," ujar Eko, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/2/2019).

Menurut Eko, jika kemudian panitia pelaksana mengajukan pengunduran pertandingan karena tidak ada opsi stadion lain untuk menggelar pertandingan, maka yang harus disalahkan adalah panitia pelaksana.

"Kesalahan Panpel di sini, mereka tidak menyediakan alternatif, tidak siap dengan plan B, karena mungkin selama ini selalu bisa selalu gampang (perizinan)," katanya.

Jika pertandingan Persib melawan Persiwa batal digelar sesuai jadwal yakni Senin 4 Februari 2019, kata Eko, maka Persib dapat mengajukan pemunduran jadwal pertandingan.

Merujuk pada regulasi Piala Indonesia dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tentang waktu pertandingan.

Dalam Pasal 8 ayat 6 disebutkan klub tuan rumah dari pertandingan tertentu hanya dapat mengajukan permohonan perubahan jadwal pertandingan atas dasar tidak diperolehnya izin pelaksanaan pertandingan dari kepolisian selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pertandingan yang ditetapkan oleh PSSI, untuk selanjutnya mendapat penolakan atau persetujuan dari PSSI.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved