Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Baru di Persidangan, Suporter Persija Lihat Haringga Sirla Tewas Dikeroyok di GBLA Bandung

Suporter Persija, Febri Ramadhan (25) dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus pengeroyokan Haringga Sirla (23)

Editor: Ardy Muchlis
mega nugraha/tribun jabar
Suporter Persija, Febri Ramadhan (kiri) dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus pengeroyokan Haringga Sirla (23) oleh segelintir suporter Persib Bandung pada 23 September 2018 di Stadion Gelora Bandung Laitan Api 

Saksi Dede Supriadi asal Ciamis mengaku melihat kejadian. Ia berusaha sempat melerai namun saat itu, ia tidak memakai atribut Persib.

Ia spontan langsung berusaha melerai saat terjadi kejadian mengerikan.

"Saya lihat ada yang menjatuhkan batu ke kepala korban, darahnya sampai menciprat. Saat itu, saya spontan langsung mendekat untuk melerai tapi tidak bisa karena kondisinya tidak memungkinkan. Apalagi, saat itu saya memakai atribut Persib," ujar dia.

Adapun saksi Adang Ali mengatakan, kejadian itu berada di dekat gerobak cuankienya.

Ia tidak bisa memastikan bagaimana penyebab awal pengeroyokan. Ia juga membantah ada sweeping terhadap suporter Persija.

"Enggak ada sweeping, tapi saat itu, ada yang teriak-teriak. Lalu saya lihat awalnya tiga orang yang memukuli, korban masuk ke tempat saya dan orang-orang langsung memukuli. Saya berusaha melerai tapi ‎tidak sanggup sampai akhirnya saya pingsan," katanya.

Adang Ali merupakan orang tua dari terdakwa‎ Budiman.

Sedari awal, Joko mengaku tiak memukul Haringga. Ia berdalih saat itu hanya menolong seorang perempuan yang terjebak di kerumunan massa yang mengeroyok Haringga.

Belakangan‎ diketahui, perempuan tersebut bernama Laelasari, cucu dari saksi Adang Ali.

Kronologi Pengeroyokan

Haringga Sirla
Haringga Sirla (Kolase Tribun Jabar (Istimewa dan Tribun Jabar))

Kronologi awal kasus tewasnya Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas dikeroyok sejumlah suporter Persib Bandung di Stadion GBLA, Minggu (23/9/2018), terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung terhadap dua pelaku di bawah umur yang berusia 16 dan 17 tahun.

Sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar ‎di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu surat dakwaan dibacakan JPU Melur Kimaharandika SH.

"Saksi Febri Ramadhan, suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA saat pertandingan Persib melawan Persija, melihat suporter Persib melakukan sweeping terhadap suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA," ujar JPU Melur saat ditemui seusai persidangan, Selasa (16/10/2018).

‎Kemudian, saat saksi di luar pagar Stadion GBLA, ia melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved