Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berobat Sudah Tidak Gratis, BPJS Kesehatan Justru Punya Utang Obat Rp 3,6 Triliun

Berobat Sudah Tidak Gratis, BPJS Kesehatan Justru Punya Utang Obat Rp 3,6 Triliun

Editor: Waode Nurmin
(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Berobat Sudah Tidak Gratis, BPJS Kesehatan Justru Punya Utang Obat Rp 3,6 Triliun 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Tirto Kusnadi mengungkapkan, suntikan dana dari pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum mampu melunasi tunggakan pembelian obat.

Pemerintah diketahui telah menyuntikan dana sebesar Rp 10,5 triliun pada tahun 2018.

Hal itu disampaikannya usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

"Rp 10 triliun kira-kira itu, paling kira-kira 6-10 persen yang terbayar ke (perusahaan) farmasi," ungkap Tirto.

Baca: Masa Pensiun Tamtama dan Bintara Diperpanjang, dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun

Baca: Resmi Ditahan Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Diancam Penjara 5 Tahun

Baca: Bukan di Indonesia, Ahok Akan Mencoblos di Negara Ini Saat Pilpres 17 April Nanti

Baca: 5 Artis Ini Ditolak Deddy Corbuzier Tampil di Hitam Putih, Termasuk Perempuan Ini

Baca: Kenapa Iwan Fals Disemprot Netizen Usai Tulis Cuitan Ini di Twitter? Sampai Ngomong Serem

Sebab, kata dia, dana yang diperoleh rumah sakit (RS) dari BPJS Kesehatan lebih dulu digunakan untuk membayar tenaga medis dan konsumsi pasien.

Karena itu, kata dia, RS tak memprioritaskan pelunasan obat yang telah dibeli.

Di sisi lain, kata dia, saat ini tunggakan RS peserta BPJS Kesehatan kepada perusahaan farmasi mencapai Rp 3,6 triliun.

Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi terkait membengkaknya tunggakan RS kepada pengusaha farmasi.

"Pak JK (Jusuf Kalla) bilang memang BPJS sedang dicarikan misalnya tambahan keuangan dan sebagainya.

Tapi kami juga di luar tidak terlalu mengejar hal ini karena memang di luar kewenangan kami.

Jadi kami hanya menunggu saja (solusi dari pemerintah)," lanjut dia.

Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi sebelumnya menemui Wakil Presiden Yusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Mereka mengeluhkan tunggakan obat yang belum dibayar sejumlah rumah sakit (RS).

Tirto mengungkapkan tunggakan obat yang belum dibayar RS mencapai Rp 3,6 triliun. Tirto menambahkan ada RS yang menunggak 60 hingga 120 hari dihitung dari masa jatuh tempo utang.

Baca: Masa Pensiun Tamtama dan Bintara Diperpanjang, dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun

Baca: Resmi Ditahan Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Diancam Penjara 5 Tahun

Baca: Bukan di Indonesia, Ahok Akan Mencoblos di Negara Ini Saat Pilpres 17 April Nanti

Baca: 5 Artis Ini Ditolak Deddy Corbuzier Tampil di Hitam Putih, Termasuk Perempuan Ini

Baca: Kenapa Iwan Fals Disemprot Netizen Usai Tulis Cuitan Ini di Twitter? Sampai Ngomong Serem




BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis

Kabar terbaru bagi Anda yang memakai jasa BPJS kesehatan.

BPJS kesehatan tak lagi gratis saat digunakan berobat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan resmi mengenai peraturan baru tentang BPJS kesehatan yang tidak gratis lagi.

 

Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan peraturan baru yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya BPJS Kesehatan dan selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Secara garis besar, peraturan ini menjelaskan kalau BPJS Kesehatan tidak lagi gratis.

Kondisi ini dilihat sebagaian bagian strategi pemerintah menekan defisit menahun terhadap BPJS Kesehatan.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beleid tersebut terbit sebagai upaya menekan defisit BPJS dengan tetap memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

"Menyeimbangkan jaminan kesehatan namun biaya tetap sustainable," jelas Sri Mulyani, Selasa (22/1).

Menurut Menkeu, dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut, banyak kepentingan yang terlibat.

Mulai dari kepentingan masyarakat untuk mendapatkan jaminan hak kesehatan, kepentingan rumah sakit untuk tetap berkelanjutan, dokter dan paramedik, hingga kesedian obat, serta keuangan negara.

Ke depan, Sri Mulyani berjanji akan menunggu audit dari Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kebijakan selanjutnya yang perlu dibuat.

"Semua harus dijaga untuk keseimbangannya, dan pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk bisa mendukung program kesehatan," jelas Sri Mulyani.

Pada September 2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan suntikan dana senilai Rp 4,9 triliun pada lembaga tersebut. Kemudian pada Desember 2019, Kemkeu kembali memberikan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun.

Baca: Masa Pensiun Tamtama dan Bintara Diperpanjang, dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun

Baca: Resmi Ditahan Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Diancam Penjara 5 Tahun

Baca: Bukan di Indonesia, Ahok Akan Mencoblos di Negara Ini Saat Pilpres 17 April Nanti

Baca: 5 Artis Ini Ditolak Deddy Corbuzier Tampil di Hitam Putih, Termasuk Perempuan Ini

Baca: Kenapa Iwan Fals Disemprot Netizen Usai Tulis Cuitan Ini di Twitter? Sampai Ngomong Serem

Rincian Biaya Berobat Pakai BPJS

Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

 

Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.

Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.

"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Budi menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.

Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.

Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.

Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan.

Hal ini membuat biaya klaim dari rumah sakitpun membengkak.

Melalui aturan ini Budi berharap dapat mengendalikan biaya dan memanfaatkannya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

 

Rincian Biaya

Berikut rincian aturan urun biaya yang nantinya diterapkan bagi para peserta BPJS Kesehatan.

Tiap kali peserta melakukan kunjungan untuk rawat jalan, akan ada biaya yang besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan:

a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B

b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama

c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan.

Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.

Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya.

Misalnya, peserta kelas perawatan 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya. Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.

Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat.

Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS Kesehatan menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca: Masa Pensiun Tamtama dan Bintara Diperpanjang, dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun

Baca: Resmi Ditahan Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Diancam Penjara 5 Tahun

Baca: Bukan di Indonesia, Ahok Akan Mencoblos di Negara Ini Saat Pilpres 17 April Nanti

Baca: 5 Artis Ini Ditolak Deddy Corbuzier Tampil di Hitam Putih, Termasuk Perempuan Ini

Baca: Kenapa Iwan Fals Disemprot Netizen Usai Tulis Cuitan Ini di Twitter? Sampai Ngomong Serem

(Kompas.com/Tribun Timur)

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Follow juga akun instagram official Kami:

   

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved