Pemprov Sulbar Dapat Rapor Merah dari Ombudsman, Sekprov: Segera Kita Evaluasi
Ombudsman RI Perwkilan Sulawesi Barat, memberikan predikat buruk atau rapor merah pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018.
Penulis: Nurhadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU- Ombudsman RI Perwkilan Sulawesi Barat, memberikan predikat buruk atau rapor merah pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, kategori rapor merah yang diterima Pemprov Sulbar dipengaruhi banyak indikator.
"Seperti standar operasional prosedur (SOP). Kemudian fasilitas layanan lain yang sudah ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik,"kata Lukman Umar kepada TribunSulbar.com, usai pemeparan kinerja Ombudsman di kantor Gubernur Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju, Selasa (29/1/2019).
Sekertaris Provinsi Sulawesi Barar, Dr Muhammad Idris DP menaggapi positif predikat rapor merah Ombudsman.
"Saya kira ini akan menjadi semangat penyedia layanan, untuk memperbaiki cara-cara mereka memberi layanan publik,"kata Idris kepada TribunSulbar.com, di kantor Gubernur.
Menutur Idris, jika tidak ada penilai demikian, pemerintah tidak akan mengetahui sudah di posisi mana dalam hal kualitas pelayanan publik.
"Saya kira ini tujuan Ombudsman didirikan. Membantu unit layanan publik untuk memperbaiki cara-cara menghendel layanan publik,"ujarnya.
Menurut mantan Kepala LAN Makassar itu, rapor merah berarti ada hal yang tidak patut dipraktekkan di lingkup pemerintahan.
"Olehnya saya kira ini menjadi masukan yang berarti, agar kita segera memperbaiki. Utamanya pada penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan itu adalah prinsip,"tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi, utamanya pada OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.