Pukul Warga Palopo Menggunakan Batu, Remaja Ini Diringkus Polisi
Pelaku warga Hartako, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, harus mendekam dibalik jeruji besi, Polsek Wara
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Ardiansyah (18), warga Hartako, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, harus mendekam dibalik jeruji besi, Polsek Wara, Kota Palopo, Rabu (23/1/2019).
Itu setelah, Ardiansyah mukul Sudirman (30) menggunakan batu di Jl Nyiur, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Selasa (22/1/2019) malam.
Sudirman yang dipukul menggunakan batu mengalami luka pada pelipis dan mata sebelah kanan.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Akbar mengatakan, korban dipukul menggunakan batu berukuran cukup besar.
Pada saat itu, korban berniat baik, hanya ingin merelai pertengkaran antara pelaku dan temannya.
"Jadi pelaku ini bertengkar dengan temannya sampai mau berkelahi. Korban datang untuk melerai pertengkaran itu tapi tiba-tiba dipukul menggunakan batu," katanya.
Dari perbuatannya itu, pelaku terancam UU Penganiayaan Pasal 170 dengan ancaman lima sampai enam tahun penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Kita juga sudah minta keterangan korban dan masih dalam tahap penyusunan berkas perkara," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ardiansyah-warga-hartako-pelaku-pemukulan-di-palopo.jpg)