Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Maret 2019 CPNS Dibuka Lagi, Ada 100 Ribu Lowongan! Juga Dibuka Penerimaan P3K, Bagaimana Honorer?

Untuk diketahui, pada tahun 2018 lalu jumlah formasi CPNS yang dibuka pemerintah sekitar 238.015.

Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUNNEWS.COM
Usai berjuang menjawab sejumlah soal d tes SKD, kini saatnya ikuti Tes SKB bagi peserta pelamar CPNS 2018. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira dari Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal itu disampaikan Menteri PAN-RB Syafruddin, di DPR, Jakarta, Selasa (22/1), rencananya lowongan CPNS akan kembali dibuka tahun ini, tepatnya pada Maret 2019.

Dikabarkan, pembukaan lowongan kali ini sama seperti pada 2018 lalu. Di mana setiap instansi membuka lowongan sesuai dengan kebutuhan. Rencananya jumlah lowongan yang dibuka tak sebanyak tahun 2018 lalu. Pada tahun 2019 ini 100.000 saja.

Baca: Andi Sudirman Pantau Kondisi Air di Jembatan Kembar, Imbau Warga Mejauh

Baca: Hujan Sepanjang Hari, Ini Ruas Jalan dan Kecamatan Terdampak Banjir di Maros

Kini, seperti yang disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir masih melakukan pembahasan terkait hal tersebut.

“2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS. (Instansinya) seperti 2018 tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018. (Pada tahun) 2018 itu 238 ribu, kalau 2019 itu 100 ribu,” kata Menpan RB, Syafruddin.

Dia menambahkan pihaknya akan menyampaikan laporan hasil evaluasi dari penerimaan CPNS tahun 2018 kepada Komisi II DPR. Menurutnya, penerimaan CPNS tahun 2018 adalah yang terbesar sepanjang sejarah.

“Evaluasi penerimaan CPNS, ya pelaksanaannya. Tidak ada gonjang-ganjing, mulus kok. Sudah selesai, tidak ada apa-apa. Paling mulus sepanjang sejarah pelaksanaan tes CPNS ya tahun 2018 itu dan itu yang terbanyak sepanjang sejarah, 238 ribu (formasi),” jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 lalu jumlah formasi CPNS yang dibuka pemerintah sekitar 238.015.

Posisi yang dibuka oleh beberapa instansi, dengan rincian 51.271 untuk formasi di instansi pusat dan 186.744 untuk instansi daerah.

Honorer di PPPK

Selain CPNS, juga bakal dilakukan perekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K dibuka dalam waktu dekat ini.

Pada tahap pertama dalam waktu dekat ini, rekrutmen ternyata hanya untuk tiga formasi bidang dan tenaga honorer jadi prioritas.

Baca: Live Streaming Kualifikasi Mobile Legends MPL ID Season 3 2019: Daftar Tim yang Lolos

Baca: Banjir, Kendaraan Mogok Penuhi Halaman Masjid Al Markaz Maros

Cek jadwal, syarat, dan mekanisme pendaftaran PPPK atau P3K tahap pertama di bagian akhir artikel ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen pertama ini adalah pendaftaran tahap awal.

Di mana formasi PPPK atau P3K yang akan diserap adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.

“Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya. Sisanya nanti setelah Pemilu,” kata Bima saat dijumpai di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Bima juga memastikan rekrutmen pada tiga sektor formasi tersebut diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana.

Baca: Dandim 1422: Ada 11 Kecamatan Terendam Banjir di Maros

Baca: Jokowi Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ini Penjelasan Moeldoko

Tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.

“Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud,” ujar Bima.

Apa Honorer K2?

“Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan,” lanjut Bima.

Namun, Bima mengakui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga saat ini belum menentukan formasi dan kuota rekrutmen PPPK atau P3K ini.

Kementerian PAN-RB masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah mengenai kesanggupan membiayainya.

“Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap,” ujar Bima.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca: Alasan Raffi Ahmad Berhijrah, Apa yang Saya Mau Saya Dapat tapi kok Kosong? Itu yang Saya Takutin

Baca: Hujan Sepanjang Hari, Ini Ruas Jalan dan Kecamatan Terdampak Banjir di Maros

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Namun, PPPK tak mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

9. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.(*)

Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul "Rekrutmen PPPK Akan Dibuka, Khusus untuk Tenaga Pendidikan, Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian"

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:

Follow juga akun instagram official Kami:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved