Korban Tabrak Lari, Muallaf asal Tator Ini Dapat Bantuan dari Ketua DPRD Sidrap
Kasus inipun menyita perhatian Ketua DPRD Sidrap H Zulkifli Zain, yang datang membesuk dan memberi bantuan biaya pengobatan, Sabtu (19/1/2019) kemarin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com M Haris Syah
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Kasus Tabrak Lari yang menyebabkan seorang warga asal kabupaten Tana Toraja, Ahmad (23) terpaksa menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Nene Mallomo Sidrap.
Kasus inipun menyita perhatian Ketua DPRD Sidrap H Zulkifli Zain, yang datang membesuk dan memberi bantuan biaya pengobatan, Sabtu (19/1/2019) kemarin.
Korban bernama lengkap Ahmad Bernanto Ramadhani (23) seorang muallaf mengalami kecelakaan tabrak lari di Datae kelurahan Bangkai, kecamatan Watang Pulu dua hari lalu.
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Kecamatan Mappedeceng Luwu Utara
Baca: BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Biaya berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018
Baca: Polisi Selidiki Sumber Nasi Bungkus Penyebab Pengungsi di Palu Keracunan
Akibatnya, korban yang dulunya bernama Bernanto Syaputra Hayong harus menjalani perawatan serius akibat luka patah kaki dan tulang remuk sebelah kanan akibat terpental akibat ditabrak mobil berjenis Avanza.
Ceritanya, korban yang saat itu dalam perjalanan dari Makassar menuju kampung halamannya di Tana Toraja. Namun tiba di TKP, korban Ahmad Bernanto hendak menjalani shalat Dhuhur bermaksud singgah di Masjid yang berada disebelah kanan.
Meski sudah memberi sinyal ke ke kanan dan menyalakan lampu sein atau weser, namun tiba-tiba sebuah mobil Avanza menyeruduknya hingga kaki kanan korban patah remuk.
Korban merupakan seorang muallaf yang berdomisili tinggal di Makassar.
Ia bermaksud pulang kampung untuk menjenguk keluarganya sekaligus bermaksud berziarah ke makam leluhurnya.
"Apapun statusnya, dia adalah saudara kita yang wajib kita bantu. Apalagi dia tak punya keluarga di Sidrap," ungkap Zulkifli.
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Kecamatan Mappedeceng Luwu Utara
Baca: BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Biaya berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018
Baca: Soroti Petani Demak Buang Cabai di Jalan, Pengamat Politik Pangan: Sandiaga Asal Kritik
Baca: Detik-detik Ahok Bebas Akan Ditayangkan di YouTube Panggil Saya BTP 24 Januari
Baca: Polres Sidrap Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Motor Curian Diobral Rp 2 Juta
Baca: Siapa Bripda Puput Nastiti Devi yang Disebut Calon Istri Ahok? Ini Fakta-fakta Tentang Dia
Profil, Apa Penyebab Rina Gunawan Istri Teddy Syah Meninggal? Banyak Ucapan Duka di Instagram |
![]() |
---|
John Lucman, Komisaris Asindo Panakkukang Mas Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun |
![]() |
---|
Duh! Cantiknya Bupati Landak Karolin Natasa Tak Kalah Asmin Laura Hafid dan Indah Putri Indriani |
![]() |
---|
Dosen Hukum Unhas Ungkap Ancaman Penjara kepada Tersangka Gratifikasi Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat |
![]() |
---|
Masih Ingat 3 Pejabat Menang di KASN Tapi Nurdin Abdullah Enggan Kembalikan, Begini Kondisinya |
![]() |
---|