Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Aturan Main Urun Biaya dan Selisih Biaya JKN-KIS

Kementerian Kesehatan pun mengundangkan regulasi soal ketentuan urun atau sumbangan biaya dan selisih biaya JKN-KIS

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Nurul Adha Islamiah
KOMPAS.COM
Kartu peserta BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Memasuki tahun kelima, pagar hukum Program Jaminan Kesehatan NasionalKartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS diperkokoh.

Kementerian Kesehatan pun mengundangkan regulasi soal ketentuan urun atau sumbangan biaya dan selisih biaya JKN-KIS, yang ditetapkan untuk menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan dalam rilisnya belum lama ini, dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam Program JKN-KIS tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca: 40 Squad Ramaikan PUBG Mobile Competition Mal DGS Makassar

Baca: Realisasi Laba Pegadaian Kanwil Makassar Rp 664 M, Ini Target 2019

Baca: Bayar Rawat Jalan Mulai Rp 10 Ribu, Rawat Inap 10% Dari Total Biaya

Ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS.

Adapun penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.

“Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya," katanya.

"Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi,” lanjut Iqbal.

Iqbal mengatakan, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta.

Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.

“Nantinya untuk rawat jalan, besarannya Rp 20 ribu untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10 ribu untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp 350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan," katanya.

Perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Iqbal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved