Direktur Advokasi LAPMas Kritik Sikap Pengadilan Agama Sengkang yang Tak Paham Kerja Jurnalis
Pengadilan Agama Sengkang mewajibkan pewarta bersurat untuk memperoleh informasi secuil pun
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Direktur Advokasi Lembaga Advokasi Penguatan Masyarakat Sipil (LAPMas), Sudirman, mengkritik sikap Pengadilan Agama Sengkang yang terkesan menutup informasi kepada pewarta. Diketahui, Pengadilan Agama Sengkang mewajibkan pewarta bersurat untuk memperoleh informasi secuil pun.
"Untuk kerja-kerja pers Pengadilan Agama Sengkang terlalu kaku jika bersikap demikian karena itu sifatnya informasi publik, apalagi kalau untuk wartawan harian beritanya harus terbit hari itu juga," katanya kepada Tribunwajo.com, Sabtu (19/01/2019).
Lebih lanjut, Sudirman menyebut Pengadilan Agama Sengkang tidak memahami kerja Jurnalis. Mengingat, selain berpatokan pada undang-undang kebebasan pers, ada pula UU Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik yang sudah menjamin keterbukaan informasi bisa diminta secara lisan ataupun tertulis.
Baca: Kejari Sinjai Tetapkan Pengelola Koperasi jadi Tersangka, Gunakan Uang Negara Beli Lahan
Baca: Polri Buka Pendaftaran untuk Sarjana, Termasuk Bahasa Arab dan Mandarin. Ini Caranya Mendaftar!
Baca: Tarif Pesawat Naik, KPPU Sulsel Teliti Isu Kartel
Baca: Lantik IDI Parepare, Ini Pesan Ichsan Mustari
Baca: Kantor Abu Tours Dibobol Maling, Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku
Baca: Alasan Belajar Cagar Budaya, Anggota DPRD Luwu Timur Ramai-ramai ke Yogyakarta
"Intinya pengadilan terlalu kaku dan tidak mengerti kerja-kerja pers," katanya.
Sebagaimana diketahui, pihak Pengadilan Agama Sengkang, melalui Panitera Hukum Pengadilan Agama Sengkang, Arifin menyebutkan tidak akan memberikan informasi atau data apapun kepada wartawan apabila tidak menyurat.
"Itu perintah pimpinan, harus menyurat dulu," katanya.
Ketika ditanya terkait regulasi yang mengatur wartawan mesti menyurat, dirinya tidak mampu memperlihatkannya dan cuma berdalih atas perintah pimpinan. Bahkan, untuk menemui pimpinan dan melakukan wawancara pun juga harus bersurat.
Baca: Kejari Sinjai Tetapkan Pengelola Koperasi jadi Tersangka, Gunakan Uang Negara Beli Lahan
Baca: Polri Buka Pendaftaran untuk Sarjana, Termasuk Bahasa Arab dan Mandarin. Ini Caranya Mendaftar!
Baca: Tarif Pesawat Naik, KPPU Sulsel Teliti Isu Kartel
Baca: Lantik IDI Parepare, Ini Pesan Ichsan Mustari
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Levante Ajukan Protes, Akankah Barcelona Didepak dari Copa del Rey seperti Real Madrid Dulu?
Baca: 5 Artis Top di Indonesia dengan Bayaran Mahal! Luna Maya Pernah Dibayar Per Episode Rp 250 Juta
Baca: Gelandang PSM Marc Klok Siap Naturalisasi! 4 Pemain Asing Lainnya Menyusul Jadi WNI, Siapa Saja?
Baca: Jadwal Liga Inggris - Disiarkan RCTI dan MNCTV, Ada Big Match Arsenal vs Chelsea
Baca: 2 Tim Lokal Ini Bakal Uji PSM, Momen Unjuk Kemampuan Striker Eero Markkanen! Pluim Ikut Berlatih?
Baca: Latihan PSM, 4 Asisten Pelatih Terapkan Gaya Robert Rene Alberts