Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Ini Peranan PNS Pemkab Bulukumba dalam Korupsi Proyek Laston PPI Bontobahari

Keduanya adalah HA, Ketua Pokja Satu sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan saat ini bertugas di kantor Kecamatan Ujung Loe.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dua tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan aspal beton (Laston) di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bontobahari, di Kelurahan Tana Lemo, merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bulukumba.

Keduanya adalah HA, Ketua Pokja Satu sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan saat ini bertugas di kantor Kecamatan Ujung Loe.

Juga NI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Ekonomi Pembangunan (Ekbang) di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Bulukumba.

Dalam pesan persnya, Jumat (18/1/2019), Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, menjelaskan, dalam kasus tersebut, HA telah menetapkan CV Alfina Utama Mandiri, sebagai pemenang tender pengerjaan jalan poros PPI Bontobahari, dengan anggaran Rp 1,4 Miliar.

Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba tahun 2015.

Padahal perusahaan tersebut tidak berhak dimenangkan dalam proses lelang, karena tidak mampu memenuhi beberapa persyaratan.

Simak video penjelasan lengkap AKP Bery Juana Putra.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved