VIDEO: Ini Peranan PNS Pemkab Bulukumba dalam Korupsi Proyek Laston PPI Bontobahari
Keduanya adalah HA, Ketua Pokja Satu sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan saat ini bertugas di kantor Kecamatan Ujung Loe.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dua tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan aspal beton (Laston) di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bontobahari, di Kelurahan Tana Lemo, merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bulukumba.
Keduanya adalah HA, Ketua Pokja Satu sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan saat ini bertugas di kantor Kecamatan Ujung Loe.
Juga NI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Ekonomi Pembangunan (Ekbang) di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Bulukumba.
Dalam pesan persnya, Jumat (18/1/2019), Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, menjelaskan, dalam kasus tersebut, HA telah menetapkan CV Alfina Utama Mandiri, sebagai pemenang tender pengerjaan jalan poros PPI Bontobahari, dengan anggaran Rp 1,4 Miliar.
Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba tahun 2015.
Padahal perusahaan tersebut tidak berhak dimenangkan dalam proses lelang, karena tidak mampu memenuhi beberapa persyaratan.
Simak video penjelasan lengkap AKP Bery Juana Putra.