Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1584 Perempuan Makassar Gugat Cerai Suami Sepanjang 2018

Shafar mengaku, warga yang mengajukan cerai tersebut berasal dari berbagai kalangan dan latar belakang profesi.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
amiruddin/tribun-timur.com
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Makassar, Shafar Arfah 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Makassar, Shafar Arfah SH MH mengatakan pihaknya menerima 2.137 warga yang mengajukan cerai pada tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan Shafar Arfah, saat ditemui di kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan KM 14, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

"Sebanyak 1.584 warga yang mengajukan cerai gugat, dan 553 cerai talak," kata Shafar Arfah, Kamis (17/1/2019).

Shafar mengaku, warga yang mengajukan cerai tersebut berasal dari berbagai kalangan dan latar belakang profesi.

"Beragam profesi yang mengajukan cerai, misalnya PNS, pengusaha dan warga biasa lainnya," ujarnya.

Lanjut dia, hampir setiap hari pihaknya menerima warga yang datang mengajukan gugatan cerai ataupun perkara islam lainnya.

"Untuk hari ini kami terima 18 aduan warga, yang terdiri atas cerai gugat 13 orang, cerai talak 4 orang, dan sengketa kewarisan 1 orang," tuturnya

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved