Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gudangnya Dirusak, WNA Asal Inggris Melapor ke Polres Tana Toraja

Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait menjelaskan, atas kejadian yang dialami Benjamin, ditaksir kerugian sekitar Rp 20 Juta.

Penulis: Risnawati M | Editor: Hasrul
handover
Lokasi usaha bangunan milik WNA, Benjamin Chistopher Graham Heweet di Lembang (Desa) Tiroan, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, Kamis (17/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja menerima laporan tindak pengrusakan serta pencurian oleh korban Warga Negara Asing (WNA), Kamis (17/1/2019).

WNA asal Inggris, Benjamin Chistopher Graham Heweet menikahi orang Toraja dan memiliki usaha bangunan yang tinggal di Lembang (Desa) Tiroan, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel.

Baca: Kisah Magfira Ariyundari, Gadis Muda Berbakat Asal Toraja

Baca: Selama 3 Bulan, Ini Hasil Operasi Penertiban IMB dan Izin Usaha Pemkab Toraja

Baca: Masyarakat Soroti Kasus Pelecehan Difabel, Kapolres Tana Toraja : Kami Serius

Setelah menerima laporan, piket fungsi dan personil identifikasi Polres Tana Toraja dipimpin Kanit SPKT, Aiptu Marthen mendatangi lokasi TKP dan melakukan olah serta pulbaket dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencurian.

Kejadian tersebut dialami Benjamin sejak bulan Desember 2018 lalu, dibongkar oleh pelaku dengan cara merusak gembok pintu gudang lalu masuk dan mengambil barang milik pelapor, diantaranya 1 sensor merek sthill, 10 cet, lampu led, Alat-alat motor, peralatan listrik.

Baca: Data BPS: Ada 21 Dukun Bayi di Seko dan Rampi Luwu Utara

Baca: Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen

Baca: Usai Dapat Sponsor, Persipura Segera Umumkan Pelatih Baru

"Benjamin Chistopher Graham Heweet, WNA asal Inggris telah melaporkan kasus tersebut dan saya mendampingi Kanit SPKT menerima laporannya," ujar Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait.

Julianto menjelaskan, atas kejadian yang dialami Benjamin, ditaksir kerugian sekitar Rp 20 Juta.

Tindak pidana pencurian dan pengrusakan, disinyalir dilakukan terduga pelaku laki-laki, Ambe Lai (35) seorang petani di Kecamatan Bittuang atas olah TKP dan keterangan para saksi.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami: 

Follow juga akun instagram official Kami: 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved