Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vanessa Angel Resmi Tersangka, ini 6 Bukti VA Terlibat Prostitusi Online, Banyak Video Syur di HP

Polda Jawa Timur menaikkan status hukum Vanessa Angel menjadi tersangka.

Editor: Ilham Arsyam
instagram
Vanessa Angel (VA) tersangka prostitusi online 

Bahkan, menurut Frans jumlah foto dan video yang dikirimkan oleh Vanessa bisa dikatakan cukup banyak.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.

Selain itu, Frans Barung juga turut menjelaskan bahwa video yang dikirim oleh Vanessa Angel tersebut memiliki durasi yang beragam.

"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizien ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," terang Frans, seperti dikutip dari Surya.co.id.

Ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Vanessa Angel tersebut akan mempengaruhi status hukumnya.

"Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.

Vanessa Angel ditetapkan menjadi tersangka prostitusi online.
Vanessa Angel ditetapkan menjadi tersangka prostitusi online. (TribunWow.com/Octavia Monica)

Baca: Apa Isi Chat Vanessa Angel ke Mucikari yang Membuatnya Bakal Jadi Tersangka? ini Penjelasan Polisi

2. Chatting Vanessa Angel dan Muncikari Penuhi Unsur Asusila

Dikutip TribunWow.com dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019), Frans Barung menuturkan pihaknya memiliki bukti yang kemungkinan bisa menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"(Mengenai) Pasal 27 ayat 1 ada beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload ya di media sosial yang melanggar kesusilaan," ujar Frans Barung.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli IT kemudian ahli bahasa dan ahli kekriminologi, dan tiga ahli itu menyatakan bahwa disampaikan dalam melakukan chatting dan di upload itu melanggar keasusilaan," jelasnya.

Frans juga mengatakan chatting Vanessa dengan muncikari menjerumus ke hal yang berbau porno.

"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.

Lanjutnya, Frans mengungkapkan transaksi itu bukan hanya muncikari yang mengendalikan, namun juga Vanessa.

"Lebih dalam lagi, bukan germo yang mengendalikan tapi pengendaliannya langsung dilakukan secara otomatis dilakukan secara penting adalah VA tadi." ungkap Frans.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (Instagram @vanessaangelofficial)

Baca: Astaga! Vanessa Angel Ternyata Juga Dipake Si Mucikari, Ditemukan Foto & Video Panasnya di Ponsel

3. Vanessa Terbukti Aktif dalam Bisnis Prostitusi Online

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved