Pendaftaran PPPK Dimulai Februari 2019: Ini Kuota dan Formasi yang Dibutuhkan
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah menjadi topik hangat, dalam waktu beberapa bulan terakhir.
Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan,” ujar Bima.
Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar, berikut adalah sejumlah gambaran tentang PPPK, mulai dari persyaratan, proses seleksi hingga gaji.
Ulasan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
1. Jabatan untuk PPPK
Sesuai dengan Pasal 2 PP 49 Tahun 2018, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Selain 2 jabatan itu, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
2. Batas Usia Pelamar
Warga Negara Indonesia (WNI) yang paling rendah berusia 20 tahun dapat mendaftar seleksi PPPK, serta maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.
Batas usia PPPK menurut Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli
pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
- 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
3. Gambaran Proses Seleksi
Penerimaan PPPK terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca: Hotman Paris Ungkap Artis Top Ikut Prostitusi Wanita Cantik Tak Bisa Hidup dengan Rp 4 Juta
Baca: 6 Transfer Update: Pemain Persib Meragukan, Kabar Gembira Persebaya-MU, Bursa PSM & Persija
Baca: Instagram Ivan Gunawan Ramai Karena Asisten Pribadi Ditangkap Narkoba, Igun Berurusan Polisi Juga?
Baca: Debat Perdana Pilpres 2019 Kamis Malam Ini, Live Debat Pilpres 2019 Pukul 20.00 WIB, Ini Aturannya
Baca: Sandiaga Uno Umumkan Kabar Gembira Buat Fans Prabowo Subianto-Sandi, Kampanye Ditemani Nissa Sabyan
Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kemampuan manajerial, teknis dan sosial kultural pelamar.