Menara Al Markaz Tak Kunjung Rampung, ACC Nilai Dinas PU dan Polres Maros Main Mata
Alasannya, Polres dan Dinas PU terkesan cuek pengusutan kasus dugaan korupsi menara Masjid Al Markaz Maros yang roboh tahun 2017 lalu.
Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Wakil Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir curiga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maros, Polres Maros dan kontraktor menara Masjid Al Markaz Maros berkerjasama, Rabu (16/1/2019).
Alasannya, Polres dan Dinas PU terkesan cuek pengusutan kasus dugaan korupsi menara Masjid Al Markaz Maros yang roboh tahun 2017 lalu.
Hal itu membuat kontraktor leluasa mengganti bangunan roboh yang terbuat dari beton, menjadi besi baja.
Baca: KPU Pinrang Wawancara 86 Calon Relawan Demokrasi
Baca: Jawab Rumor, PSM Makassar Kontrak Marc Antony Klok Hingga 2023
Baca: KPU Luwu Seleksi Berkas 105 Calon Relasi Pemilu 2019
Baca: 99 Peserta Daftar Jadi Relawan Demokrasi di KPU Enrekang
Polres dan PU juga tidak mengetahui batas perampungan pergantian material menara tersebut. Sejak roboh tahun 2017, menara baru belum rampung hingga sekarang.
"Sudah dua tahun mangkrak, tapi belum ada tindak lanjut dari kepolisian dan Dinas PU. Kok mereka tidak tahu kapan waktu perampungan. Artinya, mungkin memang ada kerjasama," katanya.
Kadir menilai, tindakan Polres dan PU hanya memberikan keuntungan kepada kontraktor. Mereka mengerjakan menara, tanpa ada tekanan batas perampungan.
Baca: Foto Terbaru Jet Li Usai Dikabarkan Sakit Parah, Bandingkan dengan Foto Setahun Lalu, Sudah Sembuh?
Baca: Proyek Dishub Pangkep, 12 Unit Sarana Si Pelaut, Anggarannya Rp 90 Juta
"Ada masalah dibalik ketidakjelasan penyelesaian pembangunan menara. Pihak Dinas PU Maros harus bertanggung jawab terkait ini," kata Kadir.
Dinas PU tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja. Mengingat, anggaran proyek menara Al Markaz melekat di PU. Namun tiba-tiba Dinas PU lepas tanggung jawab.
Kadir melanjutkan, pembangunan menara sudah jelas menuai masalah. Namun semua pihak terkait terkesan tutup mata.
"Ada masalah hukum disini. Ada uang pembangunan hilang begitu saja, tanpa ada pertanggungjawaban hukum dari kontraktor," katanya.
Baca: Modal 64 Ribu Suara, Caleg Golkar Muh Yasir Yakin Lolos ke DPR RI Dapil Sulsel 2
Baca: TRIBUNWIKI: Yuk Intip Potensi Rampi, Kecamatan Terpencil di Luwu Utara
Penegak hukum terkesan tidak mampu menyeret tersangka dari Dinas PU. Padahal, sudah ada proyek bermasalah. Selama ini, penegak hukum hanya menyasar kepala desa dan dinas lain.
Sebelumnya, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maros, Zainuddin tidak mengetahui jadwal perampungan pembangun menara Masjid Al Markaz.
Meski dikerjakan sejak tahun 2017 pasca roboh, Dinas PU tidak memberikan batas waktu perampungan kepada kontraktor menara.
Hal tersebut membuat pergantian pembangunan menara dari beton menjadi baja, sudah menghabiskan waktu selama dua tahun. Dinas PU juga tidak melakukan pengawasan lagi.
Baca: 76 Calon Relawan Demokrasi Jalani Tes Wawancara di KPU Jeneponto
Baca: 4 Proyek Pelebaran Jalan di Toraja Utara, Rp 2 M Trotoar dan Rp 12 M Perbaikan ke Objek Wisata
"Saya tidak tahu kapan batas waktu perampungannya. Memang sudah dua tahun, menara baru Al Markaz tidak rampung-rampung. Kami tidak awasi lagi, karena itu bukan resmi," katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko, mengatakan baru mengecek jadwal perampungan menara tersebut, kepada penyidiknya. "Saya cek dulu sama anggota," katanya saat itu.
Menara miring setelah dihantam puting beliung pada awal 2017 lalu. Hal itu membuat menara langsung miring ke selatan-timur.
Pembangunan menara dimulai pada 2015 lalu. Tahap pertama, menara menelan Rp 570 juta, 2016 sekitar Rp 480 juta dan tahun 2017, Pemkab kembali mengucurkan Rp 759 juta untuk perampungan.
Baca: Jelang Pemilu, Bupati Gowa Ingatkan Netralitas ASN
Baca: Vidio : Ini Pengakuan Dandi, Pencuri dari Makassar ke Pangkep Pakai Bentor
Proyek pembangunan menara Masjid Al Markaz dimenangkan oleh CV Sinar Mulia. Pemilik perusahaan tersebut merupakan salah satu pengusaha ternama, Sainuddin alias Haji Pajero.
Sementara, Kepala Seksi Bangunan PU, Amirul Mukmin sebagai perencana atau konsultan bangunan.
Pengawas lapangan yakni, Aulia Ashar yang juga staf Cipta Karya dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Wahidah Arsyad.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami: