Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asisten Pribadi Ivan Gunawan Ditangkap Usai Mantan Pacar Syahrini, Berikut Barang Buktinya

Asisten pribadi artis Ivan Gunawan berinisial AJA dibekuk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus narkoba.

Editor: Edi Sumardi
HO
Ivan Gunawan dan asisten pribadi berinsial AJA. 

Mantan pacar Syahrini, Hans biasa mengedarkan narkoba jenis sabu ke kalangan menengah atas atau orang kaya di Jakarta.

Hal itu disampaikan Kasubdit 2 Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander di Polda Metro Jaya.

"Kemungkinan besar peredaran ini masuk wilayah kota Jakarta. Jadi untuk kelas-kelas menengah ke atas kemungkinan besar mereka yang salurkan," ujar Dony.

Hans mendapatkan sabu dari bandar bernama Hengki alias HK. Polisi masih memburu Hengki dan menetapkannya sebagai DPO.

Baca: Kabar Terbaru Ustadz Arifin Ilham hingga Pesan soal Kematian Kepada Ketiga Istrinya

Barang haram tersebut juga diedarkan oleh TP.

"Dan hasil pemeriksaan FK mengaku menerima sabu dari HK (DPO) dibantu oleh TP dan HS dalam proses menerima sabu," jelas Dony.

Hans bersama pelaku lain diciduk akhir Desember 2018. Penangkapan dirinya merupakan pengembangan tersangka lain berinisial SN.

Gadaikan Cincin Demi Sabu

Hans menggadaikan cincinnya untuk dapat mengkonsumsi sabu.

"Yang menarik lagi kita mendapatkan cincin. Informasinya dari keterangan tersangka untuk pembayaran, karena kurang dananya," ujar Argo.

Argo mengatakan, cincin tersebut digadaikan untuk membayar kekurangan dalam pembelian narkoba.

"Dia akhirnya menjaminkan cincin ini. Masalah harga ini kan hobi, variasi," tutur Argo.

Berdasarkan hasil tes urine, Hans positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepin, sementara tersangka SN menggunakan Methaphetamin.

"Kalau mereka sih kalau menggunakan keterangannya memang baru tahun ini," jelas Argo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved