Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karena Alasan Ekonomi, Andri Alunsyah Jadi Kurir Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap Andri Alunsyah (25 tahun), kurir pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (10/1/2019) lalu.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Humas Polres Gowa
Kasat Reserse Narkoba AKP Maulud merilis penangkapan Andri, pelaku pengedar sabu-sabu.  

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap Andri Alunsyah (25 tahun), kurir pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (10/1/2019) lalu.

Andri ditangkap ketika hendak mengantar pesanan sabu ke pelanggannya di Kompleks Perumahan Citra Land, Jl. Tun Abdul Razak. Dari tangan Andri, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 97 gram.

Baca: Pidato Prabowo Sindir BPJS Hingga Rumah Sakit Tolak Pasien

Baca: FAKTA BARU-Polisi Temukan Kebohongan Vanessa Angel, Statusnya Bisa Berubah Jadi Tersangka

Baca: Fantastis! Kekayaan Pengemis Ini Capai Rp 1 Miliar Lebih, Gini Caranya Peroleh Uang Tersebut

Baca: TRIBUNWIKI: Motor Mogok Saat di Sekitar Jl Bonto Duri Makassar? Ini 4 Bengkelnya

Baca: Momen Jelang Pidato Kebangsaan, Prabowo Perbaiki Dasi Sandiaga Uno, Siap Salah, Jenderal!

Baca: Jelang Debat Pilpres, Prabowo Beri Pidato Kebangsaan: Cadangan Beras Hanya Tahan 3 Minggu, Benarkah?

Baca: Mengenal Eero Markkanen, Eks Striker Real Madrid Gabung ke PSM Makassar, Disebut Blunder Zidane

"Kami menerjunkan petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura melakukan transaksi pembelian. AA yang datang membawa barang haram tersebut langsung kami tangkap," kata Kasat Reserse Narkoba, AKP Maulud, Selasa (15/1/2019) pagi.

Menurut Maulud, motif pelaku dalam traksaksi sabu-sabu ini adalah mendapat keuntungan dan menopang ekonomi keluarga. Andri memperoleh bayaran Rp. 500 ribu tiap satu kali pengantaran.

"Sementara untuk modus pelaku menjual kepada pelanggan tetap. Pemesanan sabu dilakukan melalui telepon oleh pelanggan," ungkap Maulud.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DD, selaku bandar pemilik 97 gram sabu-sabu itu. DD adalah orang menyuruh Andri mengantarkan sabu-sabu ke pelanggan.

Atas perbuatannya, Andri Alunsyah dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam hukuman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara," tandas Maulud.

Baca: Jelang Debat Pilpres, Prabowo Beri Pidato Kebangsaan: Cadangan Beras Hanya Tahan 3 Minggu, Benarkah?

Baca: Mengenal Eero Markkanen, Eks Striker Real Madrid Gabung ke PSM Makassar, Disebut Blunder Zidane

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved