Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ratusan Driver Grab Berkumpul di depan Monumen Mandala, Ini Tuntutannya  

Aksi Offbid atau mogok massal itu merupakan buntut dari penolakan mereka terhadap sistem 65 persen yang diberpakukan pihak Grab.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Nurul Adha Islamiah

Pemerintah Atur Tarif Baru Transportasi Online

Pemerintah bersiap memberlakukan peraturan untuk memperbaiki layanan ojek online, seperti Grab dan Go-Jek, termasuk menetapkan tarif tetap, Reuters melaporkan, Jumat (11/1/2019), mengutip keterangan pejabat Kementerian Perhubungan.

Baca: 10 Transfer Update: Persija, Persib, & PSM Wajib Waspadai Pemain Bali United, Persebaya, dan MU

Baca: Jenderal Djoko Ungkap Alasan Tim Prabowo Subianto Niat Mundur Pilpres 2019 Orang Gila Kok Nyoblos

Baca: Fakta Baru Artis Vanessa Angel, Pakai 6 Mucikari Main di Singapura & Kota Besar Indonesia, Tarifnya?

Baca: Terjawab Sudah, ini Alasan Rocky Gerung Terus Menerus Menghujat Jokowi dan Tak Menghujat SBY

Tapi aturan baru mengenai tarif berpotensi menghambat ekspansi perusahaan.

Peraturan baru dibuat untuk memenuhi tuntutan para pengemudi ojek mengenai tarif yang lebih tinggi dan terawasi.

Namun ada kekhawatiran aturan baru itu akan menaikkan biaya-biaya untuk perusahan ojek online yang akan berimbas pada perkembangan perusahaan.

Grab yang bermarkas di Singapura dan Go-jek terlibat perang tarif di Indonesia.

Namun sejak 2018, para pengemudi ojek yang bermitra dengan Grab dan Go-jek di Jakarta sering berdemo menuntut tarif yang lebih tinggi dan kondisi yang lebih baik.

 Kementerian Perhubungan berencana menerapkan tarif minimum dan maksimum untuk transportasi mobil dan ojek online.
''Tarif baru akan lebih tinggi dari tarif Go-jek dan Grab yang sekarang berlaku,” kata Budi Setyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Budi Setiyadi mengatakan, idealnya tarif batas atas dan bawah ojek online tak sama dengan tarif taksi online.

Tarif batas bawah taksi online saat ini Rp 3.500 dan tarif batas atasnya Rp 6.000.

"Kalau taksi online itu Rp 3.500, mungkin (idealnya tarif ojek online) bisa Rp 2.000 sampai Rp 2.500. Tarif atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp 3.500," ujar Budi di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Menurut Budi, pembahasan tarif ini harus melibatkan aplikator dan para pengemudi ojek online.

Hal tersebut bertujuan agar nantinya tarif tersebut menguntungkan semua pihak.

"Harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," kata Budi.

Budi menjelaskan, dalam penetapan tarif pihaknya akan memperhitungkan biaya operasional dan investasi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved