2 Sudah Diperiksa, Siapa Artis AC, TP, BS, ML & RF yang Disebut Masuk Daftar 45 Artis Prostitusi?
Luki mengatakan adapun tarif dari sederet artis dari posisi tersebut yakni sekitar mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga Rp 300 juta
Daftar 45 Artis Prostitusi - 2 Sudah Diperiksa, Siapa Artis Inisial AC, TP, BS, ML & RF?
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan ada 45 artis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi terselubung.
"Ada 45 artis diduga terlibat prostitusi ini," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Luki mengatakan adapun tarif dari sederet artis dari posisi tersebut yakni sekitar mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.
"Dua artis sudah diperiksa yang lainnya, kemungkinan menyusul untuk diperiksa," kata Luki.
Baca: 5 Fakta Baru Keterlibatan Vanessa Angel dalam Prostitusi Artis, Dia Sering Ambil Job di Luar Sana
Baca: Siapa Artis Papan Atas yang Dibayar Rp 150 Juta Main Cuma 20 Menit? ini Pengakuan Robby Abbas
Baca: Siapa Artis Inisial AC, TP, GS, ML dan RM? Disebut Polisi Masuk Daftar 45 Artis Jaringan Prostitusi
Baca: Vanessa Angel Tak Bisa Lolos? Mucikari Siska Ungkap Artis VA-lah yang Mau Layani Pengusaha Rian
Ditambahkannya, pihak kepolisian sudah menetapkan 2 muncikari prostitusi artis yaitu Endang (37) dan Tantri (28) asal Jakarta Selatan. Mucikari Tantri diduga mempunyai jaringan di kalangan artis dan tersangka Endang artis selebgram.
"Dua mucikasi resmi sebagai tersangka sudah ditahan," pungkasnya.

5 Artis yang terlibat
Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap lima nama artis dari 43 artis diduga terlibat kasus prostitusi terselubung.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan sesuai data otentik pihaknya memastikan daftar nama kelima artis tersebut.
Adapun inisial artis yang diduga terlibat jaringan prostitusi online yaitu inisialnya AC, TP, BS, ML dan RF.
"Sudah ada buktinya ada lima nama artis yang diduga berkaitan dengan kasus prostitusi ini," ujarnya saat doorstop di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Luki menjelaskan untuk menguatkan hal itu maka pihak Kepolisian kini tengah mempersiapkan data otentik terkait prostitusi artis ini.
"Dalam waktu dekat yang bersangkutan (Lima Artis) diduga terlibat prostitusi akan dipanggil untuk memperkuat penyidikan ini," ungkapnya.
Ditambahkannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan pihak Perbankan menelusuri rekening koran milik dua tersangka muncikari, Endang (37) dan Tantri (28).
"Sudah kami pastikan barang bukti yang itu rekening koran untuk menguatkan penyidikan kasus prostitusi," pungkasnya. (don).
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan ada 45 artis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi terselubung.
"Ada 45 artis diduga terlibat prostitusi ini," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019) lalu.
Luki mengatakan adapun tarif dari sederet artis dari posisi tersebut yakni sekitar mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.
"Dua artis sudah diperiksa yang lainnya, kemungkinan menyusul untuk diperiksa," kata Luki.
Ditambahkannya, pihak kepolisian sudah menetapkan 2 muncikari prostitusi artis yaitu Endang (37) dan Tantri (28) asal Jakarta Selatan. muncikari Tantri diduga mempunyai jaringan di kalangan artis dan tersangka Endang artis selebgram.
Polisi buka digital forensik percakapan muncikari dengan sederet artis
Ekspektasi publik terhadap penangkapan dua artis, dan muncikari yang diduga terlibat prostitusi artis mendorong pihak Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan ratusan ribu tanggapan masyarakat melalui media sosial sangat antusias agar pihak Kepolisian membongkar selurug jaringan prostitusi yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model.
Penyidikan saat ini sudah mempersiapkan data otentik untuk mendukung kinerja penyidik menangani kasus prostitusi artis.
"Polda Jatim saat ini melakukan digital forensik terhadap fasilitas Handphone milik dua muncikari prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (8/1/2019).
Data dari digital forensik itu, kata Frans Barung Mangera akan terungkap seluruh histori percakapan (enkripsi) antara muncikari bersama dua artis Vanessa Angel, dan Avriellia Shaqqila.
Selain itu, juga akan diketuhui komunikasi muncikari dengan pengguna prostitusi artis.
"Digital forensik akan mengungkap percakapan muncikari dengan siapa saja, transaksi prostitusi dimana saja dan apa yang dibicarakan semuanya akan terungkap di situ," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, pihaknya berkomitmen serius membongkar kejahatan asusila prostitusi artis.
Oleh karena itulah, apa yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan terkait daftar nama 45 artis, dan 100 model diduga tergabung prostitusi artis harus dibackup degan segala sesuatu data yang valid dan tidak keliru.
"Digital forensik ini dalam rangka menjawab nantinya terhadap kebutuhan informasi yang diinginkan publik," jelasnya.
Dikatakannya, ponsel milik muncikari yang disita sebagai barang bukti saat ini sudah dikirim kepada Tim Digital Forensik.
"Kita tidak usah membicarakan polemik disitu digital forensik akan terbongkar percakapnya," pungkasnya.
Vanessa Angel dibebaskan
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya membebaskan dua artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila yang diduga terlibat kasus kejahatan asusila prostitusi terselubung.
Meski demikian, kedua artis cantik yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji itu dikenakan wajib lapor setiap pekan di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan sesuai hasil pemeriksaan selama 1x24 jam, pihaknya menyatakan kedua artis itu tidak terlibat secara langsung kejahatan dan sebagai korban prostitusi.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya dipulangkan karena tidak terbukti turut serta secara aktif prostitusi artis.
"Mereka dikenakan wajib lapor untuk kepentingan penyidikan kasus prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Barung Mangera menjelaskan, apabila diperlukan mendukung proses penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan akan kembali dipanggil penyidik Polda Jatim.
"Jadi yang bersangkutan dua artis masih dalam pengawasan pihak kepolisian Polda Jatim," ungkapnya.
Ditambahkannya, secara resmi menahan dua tersangka prostitusi artis bernama Tantri (28) dan Endang (37) warga Jakarta Selatan.
Kedua mucikari menjadi pengubung prostitusi artis.
"Dua mucikari sudah kami tahan," pungkasnya.
Bisa saja jadi tersangka
Dua artis Vanessa Angel (27) dan Avriellia Shaqqila yang sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan berkaitan status hukum kedua artis cantik itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.
Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi tidak dari model atau artis FTV bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.
"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Apakah ada pemeriksaan 40 artis lainnya yang bertarif Rp 300 juta diduga terlibat jaringan prostitusi terselubung?
Barung Mangera meminta agar tidak menganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini.
Karena masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan.
"Kami perlu menjaga informasi ini supaya kasus terus berlanjut karena ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan," jelasnya.
Apakah pengguna jasa pengusaha tajir yang menyewa layanan prostitusi artis?
Kabid Humas Polda Jatim memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.
Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.
Ditambahkannya, terkait penguna layanan esek-esek prostitusi artis Vanessa Angel yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.
"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," pungkasnya. (Tribun Jatim)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Siapa Artis Papan Atas yang Dibayar Rp 150 Juta Main Cuma 20 Menit? ini Pengakuan Robby Abbas
Baca: Siapa Artis Inisial AC, TP, GS, ML dan RM? Disebut Polisi Masuk Daftar 45 Artis Jaringan Prostitusi
Baca: Vanessa Angel Tak Bisa Lolos? Mucikari Siska Ungkap Artis VA-lah yang Mau Layani Pengusaha Rian