Polres Palopo Ringkus DPO Jambret
Pelaku yang berinisial FA (17), itu pernah menjambret di Jl Sungai Rongkong, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, beberapa waktu lalu.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penjambret di Jl Pongtiku, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (10/1/2019).
Pelaku yang berinisial FA (17), itu pernah menjambret di Jl Sungai Rongkong, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu.
"Kami pernah meringkus temannya beberapa waktu lalu. Dari hasil pengembangan itu kami berhasil mencari tempat persembunyian pelaku ini," katanya.
Kepatuhan Polisi FA mengaku telah melakukan penjambretan dibeberapa tempat di Kota Palopo. Itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Memang bukan cuma satu kali dia menjambret. Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari," imbuhnya.
Saat ini pelaku jambret itu berada di Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bretjam.jpg)