Jepang Berlakukan 'Pajak Sayonara' Untuk Semua Wisatawan, Segini Besarannya
Jepang mulai berlakukan retribusi di tahun ini. Namanya Pajak Sayonara.Mulai Januari 2019, para pelancong yang meninggalkan Jepang harus membayar
TRIBUN-TIMUR.COM -Anda berencana ke Jepang?
Jangan kaget jika biaya anda bertambah, meski sedikit.
Jepang mulai berlakukan retribusi di tahun ini. Namanya Pajak Sayonara.
Baca: Lima Komisioner KPU Polman Dilantik Besok di Jakarta
Baca: Utang Klaim Rumah Sakit Belum Dibayar, Ini Penjelasan BPJSKes Parepare
Baca: Mubes dan Silatnas IKA UNM Undang Presiden Joko Widodo
Baca: Beli Motor Yamaha, Dapat All New Avanza Minat?
Baca: Ustadz Arifin Ilham Dikabarkan Meninggal Dunia Hoax, Fadli Zon: Baru Saja Jenguk, Baik-baik Saja
Mulai Januari 2019, para pelancong yang meninggalkan Jepang harus membayar pajak keberangkatan 1.000 yen setara Rp 129 ribu.
Parlemen, telah mengesahkan undang-undang dan pungutan baru, menciptakan "pajak sayonara" yang dilaksanakan pada 7 Januari 2019.
Wisatawan, baik Jepang maupun asing, diharuskan membayar pajak ketika mereka meninggalkan Jepang dengan pesawat atau kapal, yang secara efektif menambah tarif penerbangan dan harga kapal.

Anak-anak di bawah usia dua tahun dan penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam setelah kedatangan mereka akan dibebaskan.
Hasil pajak akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan seperti memasang gerbang pengenalan wajah serta memberikan panduan multibahasa di taman nasional dan situs budaya.
Baca: Kepala Lingkungan Pacciro Harap Pemda Barru Perluas Saluran Air
Baca: Daftar Lengkap 32 Besar Piala Indonesia, Akankan Persib Bertemu Persija, Bagaimana dengan PSM?
Baca: Kajari Palopo Rilis DPO Kasus Korupsi
Baca: Jelang Milad Bone, Lapatau AC Akan Gelar Kompetisi Panahan
Baca: Hoax Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia di RSCM, Ini Balasan sang Anak
Pendapatan juga akan digunakan untuk mempromosikan pariwisata.
Jepang dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan kedatangan wisatawan, dengan jumlah yang diperkirakan akan meningkat menjelang Olimpiade Tokyo 2020.

Pemerintah berharap untuk meningkatkan pengunjung asing dari 28,69 juta pada 2017 menjadi 40 juta pada 2020, Jiji Press melaporkan.
Parlemen mengesahkan RUU yang membatasi penggunaan pajak keberangkatan untuk proyek-proyek terkait pariwisata, sebagai tanggapan atas kekhawatiran bahwa dana tersebut dapat dialihkan ke tempat lain.
Baca: Ustaz Yusuf Mansyur Ungkap Kondisi Ustaz Arifin Ilham, Alvin Faiz Bantah soal Penyakit Kanker
Baca: Terpilih Sebagai Anggota KPU Polman 2019-2024, Ini Tanggapan Muslim
Baca: PSM Makassar Harap PSSI Bisa Lebih Ekspres Beri Informasi
Baca: Cuaca Buruk, Ratusan Perahu Nelayan Parkir di Pelabuhan Lappa
Baca: Ustadz Yusuf Mansur Menangis Haru Saat Jenguk Ustadz Arifin Ilham, Beliau Gak Wafat, Gak Meninggal
Pajak sayonara adalah pajak permanen pertama yang diadopsi oleh Jepang sejak 1992, lapor Kyodo.
Retribusi keberangkatan telah diperkenalkan di negara-negara seperti Australia dan Korea Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Mulai 2019, Wisatawan yang Meninggalkan Jepang Harus Bayar Pajak 'Sayonara'