2018, Kejari Parepare Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 10,8 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawansah mengatakan, selama 2018, sebanyak delapan orang terpidana
Penulis: Mulyadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare merilis capaian selama tahun 2018, Selasa (8/1/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawansah mengatakan, selama 2018, sebanyak delapan orang terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dieksekusi.
"Jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 10,8 miliar,"jelas Andi.
Dia menuturkan, jumlah tersebut terbesar di Sulsel yang uangnya berasal dari denda, uang pengganti dan lelang barang rampasan dan penyelamatan.
Khusus perkara Tipikor yang ditangani saat ini, kata Andi ada tiga yakni revitalisasi Taman Cappagalung dan dua mata anggaran bedah rumah.
Rekomendasi untuk Anda