Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Sulit Jadi Presiden, Menteri, Gubernur atau Anggota DPR Usai Bebas dari Penjara, ini Alasannya

Banyak masyarakat berharap Ahok akan menduduki jabatan strategis usai bebas, atau usai keluar penjara akibat kasus penistaan agama yang menjeratnya ta

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Ahok 

Pasal 9

Syarat-syarat diangkat menjadi Jaksa, antara lain : 

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah paling rendah sarjana hukum;

e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h. pegawai negeri sipil.

Nah, melihat dari ketentuan itu, maka Ahok memang bisa diangkat menjadi Jaksa Agung, sebab ketentuan memiliki ijazah Sarjana Hukum memang dianulir oleh UU 16 tahun 2004.

Baca: Giliran Foto-foto Vanessa Angel Tanpa Busana (Bugil) di Hotel Beredar, ini Fakta-faktanya!

Tapi bagaimana dengan ketentuan berkelakuan tidak tercela?

Nah, mengkhawatirkannya ketentuan terkait perbuatan tercela ini nyaris ada di setiap syarat seseorang untuk menjadi pejabat. 

Dalam persyaratan untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden pun tercantum ketentuan tak boleh melakukan perbuatan tercela. 

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7A yang berbunyi seperti dibawah ini : 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved