Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Hanya Selfie Seksi, Brigpol Dewi Juga Pernah Selingkuh dengan Anggota Polda Sulsel, Nih Faktanya

Polwan, Brigpol Dewi dipecat dari profesinya usai mengirim foto porno kepada narapidana yang telah memperdayainya.

Editor: Ilham Arsyam
HANDOVER
Acara pemecatan dua personel Polrestabes Makassar, Rabu (2/1/2019), salah satunya Brigpol Dewi. Keduanya tidak hadir dan hanya diwakili foto mereka. 

AKP JNW melakukan pelanggaran desersi.

3 Polisi Juga Dipecat

Sebelumnya, pemecatan polisi juga terjadi di Aceh.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Aceh Timur, Rabu (10/10/2018) memecat tiga personelnya dengan tidak hormat.

Pemecatan itu dilakukan dalam sebuah upacara pemecatan, namun tanpa dihadiri ketiganya (in absensia).

Baca: Terungkap, Ini Isi WhatsApp Terakhir Bripka Matheus Sebelum Tewas, Ada Masalah Apa?

Baca: Jadwal Pendaftaran PPPK atau P3K, Segini Gaji dan Tunjangannya, Pantau SSCN.BKN.go.id

Baca: Maukah Dul Jaelani Jadi Suami Aaliyah Massaid? Ternyata Cukup Begini Jawaban Dia

Ketiga personel polisi yang dipecat yaitu Brigadir Rachmatdinata, Briptu Meldris Nanda Kurnia dan Briptu Dani Marisi.

Ketiganya berdinas di bagian Sabhara Polres Aceh Timur.

Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi yang memimpin upacara pemecatan menyebutkan, keputusan itu diambil setelah melewati sidang kode etik.

Ketiganya, sambung Kompol Warosidi, meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.

“Ini tindakan tegas kepada anggota yang tidak disiplin," kata Kompol Warosidi.

Dia menyebutkan, sebelum memasuki sidang kode etik, ketiganya telah dilakukan pembinaan dan diberi nasehat.

Namun, ketiganya tak mengindahkan nasehat pimpinan dan tetap tidak masuk kantor.

“Tindakan indisipliner itu bisa memperburuk citra polisi. Di jajaran Polda Aceh, kami tidak bisa menoleransi sikap indisipliner. Polisi harus disiplin sebagai garda depan pengayom masyarakat,” katanya.

Dia mengingatkan polisi lainnya agar disiplin dan ikhlas dalam bekerja.

Selain itu, polisi tidak kebal hukum sehingga pelanggaran tetap akan diganjar sesuai dengan hukum berlaku.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved