Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BMKG Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018, Cek di Sini untuk Kelengkapan Berkas

Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan hasil akhir CPNS 2018

Editor: Anita Kusuma Wardana
BMKG
Logo BMKG 

TRIBUN-TIMUR.COM-Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan hasil akhir integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018.

Dikutip dari laman bmkg.go.id, pengumuman tersebut berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Nomor: K26-30/B4035/XII/18.02 tanggal 29 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kemampuan Bidang Pengadaan CPNS BMKG Tahun 2018.

Untuk melihat hasil seleksi akhir CPNS 2018, cek di sini

Usai pengumuman hasil akhir (kelulusan) CPNS 2018, peserta yang sebelumnya daftar via Login sscn.bkn.go.id akan melalui tahapan pemberkasan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis syarat dan jadwal pemberkasan para peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2018.

Syarat pemberkasan dari BKN ini mempunyai sanksi berat bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2018.

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

Suasana tes SKB CPNS 2018 Pemkab Tanahlaut di Pelaihari yang berlangsung selama dua hari.
Suasana tes SKB CPNS 2018 Pemkab Tanahlaut di Pelaihari yang berlangsung selama dua hari. (banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid)

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

Batas Waktu Pengumpulan Berkas

Selain itu, BKN juga telah mengumumkan batas waktu pemberkasan untuk peserta yang dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Berdasarkan peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari setelah dinyatakan lolos.

Sebenarnya BKN sendiri jgua sudah menjelaskan batas waktu pemberkasan peserta lolos tes SKB CPNS 2018.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh humas BKN melalui akun Twitter @BKNgoid.

Semua ini berawal dari salah satu peserta yang menanyakan apakah semua instansi bakal memberlakukan sistem 'mepet' saat pengumpulan berkas.

"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..

Apkah semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?

Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx." tanya akun @chiefrench.

Akun Twitter BKN kemudian menjelaskan soal batas waktu pemberkasan bagi peserta yang lolos tes SKB CPNS 2018.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.

BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.

"Selalu koord dg instansi," kata BKN.

Selain itu, BKN juga menerima cuitan terkait akan diadakannya petisi jika tak banyak peserta lolos di tahap pemberkasan ini.

Mereka beralasan waktu pengumpulan berkas yang singkat.

BKN menjelaskan, para peserta tak perlu sampai membuat petisi.

Mengingat Panselnas tak boleh memutuskan hanya berdasarkan petisi saja.

BKN juga meminta para peserta untuk langsung menyampaikan kritik dan sarannya pada instansi terkait.

"Saran mimin, tak perlu petisi2.

Adakah petisi2 di #CPNS2018 yg punya efek ?

Sampaikan pd instansimu, utarakan baik2.

Kamu bak intan berlian bagi mereka.

Buktikan itu, buktikan kesungguhanmu dlm pemberkasan," cuit akun BKN.

Nomor Induk Pegawai

Tahapan rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 masih terus berlangsung.

Seperti diketahui, sebagian besar kementerian/lembaga/daerah yang turut membuka formasi pada CPNS kali ini belum mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kendati demikian, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa target pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS 2018 diberi batas waktu hingga dua bulan ke depan.

"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).

Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.

Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.

"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar dia.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: Tinggalkan Persija Jakarta, Renan Silva Resmi Gabung Borneo FC, Susul Asri Akbar

Baca: Syahbuddin, Caleg Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Tertinggi di Selayar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved