Soal Pak Ogah, Kemenhub: NA Harusnya Bentuk Tim Khusus
Menurutnya ia sepakat jika persoalan pak ogah ini diselesaikan secara bersama-sama,baik unsur Perhubungan, Polisi dan Satpol PP sebagai penegak Perda.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Sulawesi Selatan, Benny Nurdin Yusuf menanggapi harapan Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah soal penanganan pak ogah di jalur arteri.
Menurutnya ia sepakat jika persoalan pak ogah ini diselesaikan secara bersama-sama,baik unsur Perhubungan, Polisi dan Satpol PP sebagai penegak Perda.
Ia menjelaskan UU lalulintas berbunyi bahwa orang-orang yang berada di jalan raya tujuannya berbeda beda. Ada yang murni pengguna jalan, pelaku kejahatan, atau pekerja sosial.
Baca: Maukah Dul Jaelani Jadi Suami Aaliyah Massaid? Ternyata Begini Jawaban Dia
Baca: Konsumsi Tertinggi BBM Selama Natal dan Tahun Baru 2019 Terjadi Tanggal 22 Desember
Baca: Unggah Foto Bareng Asisten Pelatih PSM, Bayu Pradana Gabung PSM?
Lantas masuk kategori apakah pak ogah itu?
Benny mengatakan menurutnya pak ogah yang ada di Makassar ini sebagian besar adalah pekerja sosial, mereka melakukan kegiatan yang menyeberangkan pengendara, atau seseorang yang ingin melintas.
Meski begitu, jalur yang ada di jalan raya juga masuk dalam pengawasan Polisi, pasalnya pengaturan lalulintas ada pada pihak kepolisian.
Benny mengungkapkan terkait dengan aturan ini, menurutnya sangat fatal jika saling mencari siapa yang bertanggung jawab atas aksi pak Ogah.
Satu usualan Benny untuk Gubernur Sulsel adalah menghadirkan tim khusus untuk menanhani Pak Ogah.
"Harus ada tim, jadi tugasnya hanya mengurusi soal Pak Ogah," katanya. (sal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pak-ogah-mengarahkan-kendaraan-yang-hendak-berputar-di-jl-sultan-alauddin12.jpg)