Dua Calon Anggota DPD Ini Tak Laporkan Sumbangan Kampanyenya ke KPU Sulbar
Komisioner KPU Sulbar Divisi Keuangan Umum dan Logistik (KUL) Farhanuddin, menyebutkan dua calon anggota DPD itu adalah
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Dua calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar.
Baca: BMKG Prediksi Tiga Kabupaten di Sulbar akan Dilanda Angin Kencang
Komisioner KPU Sulbar Divisi Keuangan Umum dan Logistik (KUL) Farhanuddin, menyebutkan dua calon anggota DPD itu adalah Muh. Thamrin Endeng dan Andi Surianto B Mappangara.
"Berdasarkan PKPU 24 dan PKPU 34 tentang dana kampanye, penyampaikan LPSDK Tanggal 2 Januari 2019 paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. Hingga Pukul 18.00 Wita, tadi, ada dua calon DPD yang tidak melaporkan LPSDK ke KPU,"kata Farhan kepada TribunSulbar.com, Rabu (2/1/2019).
"Berdasarkan petunjuk dari KPU RI, tetap akan diterima namun dibuatkan berita acara bahwa yang bersangkutan terlambat menyampaikan,"tambahnya.
Farhan menjelaskan, meskipun secara administrasi peserta pemilu yang lambat melaporkan LPSDK tidak mendapatkan sanksi. Namun akan diberikan sanksi secara moral, atau diumumkan kepada publik, bahwa peserta pemilu yang bersangkutan tidak mengikuti tahapan pemuli sebagaimana mestinya.
"Jadi kembali lagi ke masyarakat untuk melihat mana yang benar-benar taat kepada aturan,"ujarnya.
Sementara, kata Farhan, untuk LPSDK 16 Partai Politik (Parpol) semua lengkap. Termasuk dua calon presiden yang disampaikan masing-masing tim.
"Besok kita akan plenokan. Selanjutnya akan diserahkan kepada kantor akuntan publik untuk diaudit, jadi hari ini kita belum ketahui berapa banyak sumbangan dana kampanye yang diterima setiap peserta pemilu karena baru administrasi yang kita terima belum detail memeriksa. Karena yang punya kapasitas untuk menilai yah ahlinya,"katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo menerankan, bahwa peserta pemilu yang terlambat memasukkan LPSDK ke KPU tidak akan diberikan secara administrasi.
"Tidak ada sanksi administrasi maupun pidana bagi yang tidak melaporkan, kalau kita dari Bawaslu, bagi yang terlamat paling sanksi moral yang diberikan, Karena berdasarkan aturan yang kami terima sepanjang di bawah jam 12 tetap diterima namun diberikan keterangan terlambat. Karena pelaporan paling lambat Pukul 18.00 Wita,"katanya.