Ini Hukumnya Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pertanyaannya, apa hukum orang Islam dalam merayakan tahun baru Masehi?
Ini Hukumnya Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)
TRIBUN-TIMUR.COM - Menjelang perayaan tahun baru Masehi, biasanya muncul satu pertanyaan yang bahkan bisa jadi pro kontra di kalangan masyarakat.
Seperti diketahui, masyarakat Indonesia mayoritas memeluk agama Islam.
Pertanyaannya, apa hukum orang Islam dalam merayakan tahun baru Masehi?
Dikutip dari Tribunnews.om, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainud Tauhid Sa'adi pernah mengatakan, tidak ada larangan bagi siapa saja yang ingin bersuka cita dalam merayakan tahun baru Masehi.
Namun, Zainud mengimbau umat Islam agar tidak melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat di malam tahun baru.
"MUI mengimbau dalam merayakan pergantian tahun baru diisi dengan hal-hal yang positif dan konstruktif. Tidak dilarang untuk bersuka cita dalam merayakan, namun tetap harus dilakukan dengan cara yang wajar, tidak berlebihan, boros, sia-sia," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Tribunnews.com 2017 lalu.
Adapun di dalam Alquran surat Al Ashr disebutkan bahwa manusia sebenarnya berada dalam kerudian, kecuali orang yang melakukan amal saleh.
"Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan saling menasehati supaya mentaati kebenaran dan saling menasehati supaya menetapi kesabaran."
Zainud menambahkan, umat Islam baiknya memanfaatkan momen pergantian tahun dengan mengevaluasi apa yang terjadi di tahun sebelumnya.
"MUI mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk mengembangkan toleransi dan wawasan kebhinnekaan sejati, menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang rukun, harmonis, saling menghormati," jelas Zainud.
"Hal itu dilakukan dalam rangka memelihara keamanan negara dan kerukunan bangsa khususnya dalam memasuki tahun dua ribu delapan belas sebagai tahun politik," tambahnya.
Baca: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Rayakan Tahun Baru: Pakai Kalender Boleh, Tapi . . .
Baca: Lafadz Doa Akhir Tahun & Awal Tahun Beserta Artinya, ini 5 Pesan Penting Ustadz Abdul Somad (UAS)
Baca: TERBARU, 30 Kata Mutiara Ucapan Selamat Tahun Baru 2019, Singkat tapi Menyentuh, Tinggal Copy Paste
Hampir senada dengan Zainud, Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, KH Munawir menjelaskan, merayakan tahun baru tidak dilarang selama tidak berlebihan dan tidak mengandung unsur kemaksiatan.
Dikutip Tribun Lampung, Munawir mengatakan, niat seseorang dalam merayakan tahun pun menjadi perhatian, apakah orang itu bersyukur atau tidak.
Yang dilarang itu ketika ikut merayakan namun didalamnya terdapat unsur yang sia-sia, hura-hura, apalagi sampai menjurus kepada kemaksiatan.