Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Di Mana dan Kapan Saja Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Perkosa Bawahannya? Berikut Pengakuan Korban

Pejabat BPJS Ketenagakerjaan, SAB perkosa bawahannya di berbagai tempat.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap karyawan BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pejabat BPJS Ketenagakerjaan, SAB dituding perkosa bawahannya, RA di berbagai tempat.

Namun, tertuding atau SAB membantah.

Kabar buruk terhadap perempuan, kasus pelecehan di dunia kerja terjadi.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaann - perusahaan BUMN - diduga perkosa bawahanya.

Namun, pihak yang dituduh membantah.

SAB membantah telah melecehkan RA, mantan asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

SAB dalam konferensi persnya di sebuah hotel di Jakarta, Minggu siang tadi, mengatakan semua tuduhan itu adalah kebohongan.

"Berbagai tuduhan yang dituduhkan kepada saya adalah tidak benar adanya bahkan merupakan fitnah yang keji," ujarnya.

SAB menegaskan, tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan RA.

Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.

Kasus ini menjadi perhatian terutama melibatkan oknum Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Tempat dan Tanggal Kejadian

RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018, baik di dalam maupun di luar kantor.

Di mana saja?

"Dalam Periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) oleh oknum yang sama: di Pontianak, (23 September 2016), di Makassar (9 November 2016) , di Bandung (3 Desember 2017), dan di Jakarta (16 Juli 2018)," kata RA saat memberikan kesaksian pengungkapan, di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Baca: Tak Hanya Diperkosa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan, RA Juga Terima Hal Tragis Lain

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved