Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RA Ungkap Tempat dan Tanggal Dirinya Diperkosa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Hingga 4 Kali

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaann - perusahaan BUMN - diduga perkosa bawahanya.

Editor: Edi Sumardi
THINKSTOCK
Ilustrasi korban pemerkosaan pejabat BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pelecehan di dunia kerja terjadi.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaann - perusahaan BUMN - diduga perkosa bawahanya.

Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.

Kasus ini menjadi perhatian terutama melibatkan oknum Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Tempat dan Tanggal Kejadian

RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018, baik di dalam maupun di luar kantor.

Di mana saja?

"Dalam Periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) oleh oknum yang sama: di Pontianak, (23 September 2016), di Makassar (9 November 2016) , di Bandung (3 Desember 2017), dan di Jakarta (16 Juli 2018)," kata RA saat memberikan kesaksian pengungkapan, di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Baca: Tak Hanya Diperkosa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan, RA Juga Terima Hal Tragis Lain

"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," katanya.

Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada AW dan yang terbaru.

Yaitu pada 28 November 2018 kepada anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya berinisial GW.

Baca: Selfi Juara DA Asia 4 dan LIDA 2018, Siapa Sangka Jika Begini Kehidupan Keluarganya di Kampung

Baca: Aneh, Hadiah Selfi saat Juara DA Asia 4 Jauh di Bawah LIDA 2018, Bandingkan Uangnya

Kemudian, GW berjanji akan melindunginya, khususnya saat dinas ke luar kota.

Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga dirinya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual.

Bahkan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.

"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," kata RA menerangkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved