Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Bayar Royalti Buku Muatan Lokal, Kadis Pendidikan Pangkep Dilaporkan Dugaan Penipuan

Masna menuturkan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan lantaran dirinya belum dibayarkan royalti atau hak yang dijanjikan sejak Juli 2017

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Nurul Adha Islamiah
MUNJIYAH/TRIBUNPANGKEP.COM
Surat Tanda Terima Laporan Polisi oleh Masna Sari yang melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Muhammad Idris Sira ke pihak Polres Pangkep, terkait dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (28/12/2018). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Penulis buku muatan lokal di Kabupaten Pangkep, Masna Sari melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Muhammad Idris Sira ke pihak Polres Pangkep, terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Kepada TribunPangkep.com, Masna menuturkan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan lantaran dirinya belum dibayarkan royalti atau hak yang dijanjikan sejak Juli 2017 lalu.

"Saya diminta membuat buku mata pelajaran muatan lokal, dan dijanjikan akan mendapatkan royalti Rp 5000 rupiah per/ekslampernya," ujar Masna, Jumat (28/12/2018).

Baca: Kompleks Perumahan Matahari Pangkep Terendam Air Setinggi 70 CM

Baca: Penjelasan BMKG Terkait Gelombang Laut di Perairan Sulsel Meningkat

Baca: Cuaca Ekstrem, TRC BPBD Sidrap Siaga 24 Jam

Masnah mengatakan, sampai saat ini sepersen pun, royalti yang dijanjikan tak didapatkan.

"Saya telah lakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hak saya, tetapi sampai saat ini tidak berhasil," katanya.

Dia menambahkan, buku mata pelajaran muatan lokal yang dia buat, telah tersebar di berbagai Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama di Kabupaten Pangkep.

"Buku untuk SD sebanyak 18 ribu eksemplar dengan harga Rp 25 ribu rupiah per eksemplar, sedangkan 9 ribu eksemplar untuk SMP seharga Rp 30 ribu per eksemplar," ujar Masnah.

Masna menceritakan, beberapa hari lalu, ada pembahasan buku muatan lokal yang dia buat, tetapi dalam pembahasan itu, Kadis Pendidikan meminta royalti sebesar Rp 2 ribu per eksemplar.

"Saat pembahasan itu, saya sempat menyetujui dengan syarat diselesaikan hari ini juga, tetapi tetap tidak ada kesepakatan," keluh Masna.

Hingga akhirnya, Masna melaporkan secara resmi persoalan tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor LP/ 273/ XII/ 2018/ SPKT/ dengan tuduhan tindak pidana penipuan.

 Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Baca: Hotman Paris Mengaku Kalah Ungkap Gaya Mewah Syahrini di Amerika, Jet Pribadi Hingga Hotel

Baca: Diungkap Saudara Kembar, Ini Kondisi Ifan Seventeen Usai Ditinggal Dylan Sahara & Personel Seventeen

Baca: UPDATE BKN Segera Umumkan Nama Peserta Lolos CPNS 2018, Pantau Link Sscn.bkn.go.id, Semoga Lolos!

Baca: 5 Pendiri Partai Desak Amien Rais Mundur dari PAN, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Angkat Bicara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved