Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Steve Emmanuel Ditangkap Selundupkan Kokain dari Belanda, Ini Kronologinya

Aktor Steve Emmanuel menyampaikan pesannya usai terancam hukuman mati karena diduga menyelundupkan Narkoba dari Belanda

Editor: Ardy Muchlis
Grid.id
Steve Emmanuel selundupkan narkoba dari Belanda 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Kronologi Penangkapan Steve Emmanuel, Mantan Suami Andi Soraya Akibat Kasus Narkoba
Kronologi Penangkapan Steve Emmanuel, Mantan Suami Andi Soraya Akibat Kasus Narkoba (Tribun Style)

Ada Alat Hisap di Kantong dan Barbuk Berlimpah

Steve Emmanuel ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 sekira pukul 22.00 WIB.

Menurut  Argo Yuwono, saat ditangkap, Steve Emmanuel kedapatan membawa alat penghisap narkoba tersebut di saku celananya.

 "Kita menduga yang bersangkutan membawa narkotika, tim masuk ke lobi Kondominium, ternyata didapatkan alat penghisap di saku tersangka," ungkap Argo. 

Setelahnya satnarkoba timsus III Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit Iptu Marganda Siahaan melakukan penggeledahan lebih mendalam ke kamar tersangka.

Di sana polisi menemukan barang bukti berupa kokain jenis hydrochloride dengan berat bruto atau berat kotor 92.04 gram di dalam sebuah toples yang berhasil ia bawa dari Belanda

 "Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," kata Argo.

Steve Emmanuel.
Steve Emmanuel. (GRID.ID)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi yang juga berada di lokasi lantas menambahkan narkotika jenis tersebut bisa dikatakan berlimpah saat ditemukan.

Pihaknya pun akan terus mendalami kasus narkotika yang bisa diselundupkan dari luar negeri tersebut.

"100 gram barbuk, banyak untuk kokain. Selama 4 bulan, dia pakai 8 gram. Oleh karenanya, kita akan pertajam lagi penyelidikan," tutur Kombes Hengky.

Seperti diketahui, penangkapan Steve bermula saat orang tak dikenal melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya barang mencurigakan yang dibawanya dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.

Setelahnya polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan di kediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pesan Steve Emmanuel usai Terancam Hukuman Mati karena Selundupkan Narkoba dari Belanda

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved