Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi Digeledah KPK, Ini yang Ditemukan

Polemik pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berlanjut.

Editor: Rasni
Tribunnews.com
Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi Digeledah KPK, Ini yang Ditemukan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polemik pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berlanjut. 

Sebelumnya sejumlah pegawai Kemenpora ditahan KPK karena dugaan korupsi.

Kali ini KPK mengggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Selain ruang kerja Menpora KPK turut menggeledah ruang kerja deputi serta kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan pada siang sampai sore kemarin.

 

Dari sejumlah lokasi penggeledahan, ungkapnya, tim penyidik menemukan cukup banyak dokumen terkait hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI.

"Tentu akan kami pelajari dokumen-dokumen tersebut. Ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita untuk dipelajari dalam proses penyidikan, untuk kebutuhan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini," tuturnya.

Kemudian dari ruang kerja Menpora, tim penyidik mengamankan sejumlah proposal dan dokumen hibah.

Baca: Dapat Penghargaan, Tim Pegasus Polres Jeneponto Bilang Begini

Baca: VIDEO: Konvoi Pasukan Ops Lilin Lipu 2018 Pengamanan Natal 2018

Baca: Bikin Resah Warga, Pengedar Obat Daftar G di Maros Dibekuk Polsek Mandai

"Karena proses pengajuan proposal ada alurnya, mulai dari pihak pemohon diajukan ke Menpora," ucap Febri Diansyah.

"Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau mendisposisikan misalnya, dan bagaimana proses berikutnya disetujui atau tidak disetujui, perlu kami temukan secara lengkap," paparnya.

Namun, dari sejumlah lokasi penggeledahan, kata Febri Diansyah, tidak ada uang yang ikut disita.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Kelima tersangka itu adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.

Dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Baca: Dandim 1420 Sidrap Pimpin Gelar Pasukan Operasi Lilin

Baca: Komisioner KPU Pinrang Diumumkan, Ini Harapan Ketua PP KPMP

Baca: Operasi Lilin, Polres Soppeng Siapkan Empat Posko

Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp 3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah yang disalurkan.

Terkait pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan, diduga telah menerima uang suap setidaknya sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI.

Sedangkan Mulyana diduga telah menerima suap berupa kartu ATM yang di dalamnya berisi saldo Rp 100 juta terkait penyaluran dana hibah ini.

Tak hanya itu, sebelumnya, Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya.

Pada Juni 2018, Mulyana menerima uang Rp 300 juta dari Jhonny dan satu unit smartphone Galaxy Note 9 pada September 2018.

Bahkan, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mulyana yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca: Resmi Launching, Kareloe Jadi Desa Sadar Demokrasi di Jeneponto

Baca: Operasi Lilin, Polres Soppeng Siapkan Empat Posko

Baca: Kronologi Pembuhuhan Sisca Icun, Berawal dari Uang Rp 2 Juta, Berebut Pisau hingga Baju Korban Lepas

Adhi, Eko dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Ending dan Jhonny yang menyandang status tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dokumen yang Ditemukan di Ruang Kerja Imam Nahrawi 

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, ditemukan banyak dokumen yang terkait dengan perkara dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dalam penggeledahan Kamis (20/12/2018) malam.

Terkhusus dokumen yang didapat dari ruang Menpora Imam Nahrawi, Febri mengatakan, pihaknya menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora.

"Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisikan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui, itu kan perlu kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora," kata Febri seperti dilansir dari Kompas.com

.

Kini, Dokumen-dokumen tersebut telah disita demi kepentingan penyidikan.

"Nanti tentu kami pelajari dokumen itu, ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita nanti dipelajari dalam proses penyidikan untuk kebutuhan pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi-saksi nanti di tahap berikutnya," kata Febri, di gedung KPK, Kamis.

Semalam, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kemenpora antara lain ruangan Deputi, Asisten Deputi kemudian keuangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan ruang Menpora Imam Nahrawi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Tersangka diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Ending Fuad Hamidy ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jhonny E Awuy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Mulyana di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanto di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta.

Baca: Tim Polda Sulsel Amankan Mahasiswa Makassar Terduga Penculik Bayi di Bone

Baca: Satpol PP Wajo Tertibkan Kendaraan Yang Parkir di atas Pedestrian Jl Nusantara

Berbagai Pemberian

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

"Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) malam.

Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.

"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar," ungkap Saut.

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.

Silakan Subscribe Akun Resmi Youtube Tribun Timur untuk news video terkini:

Silakan Follow akun resmi instagram tribun timur untuk info terbaru:
\

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi, Ini yang Ditemukan KPK, http://wartakota.tribunnews.com/2018/12/21/geledah-ruang-kerja-menpora-imam-nahrawi-ini-yang-ditemukan-kpk?page=all.


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved