Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Dinsosdukcapil Sidrap Bakar KTP Invalid

KTP Elektronik yang dimusnahkan adalah yang telah invalid, rusak atau tidak berlaku lagi.

Penulis: M haris syah | Editor: Anita Kusuma Wardana

 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, M Haris Syah

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE -- Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsosdukcapil) menggelar pemusnahan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) Elektronik, di Kantor Gabungan SKPD Sidrap, Kamis (20/12/2018).

KTP Elektronik yang dimusnahkan adalah yang telah invalid, rusak atau tidak berlaku lagi.

"Yang dimaksud invalid adalah KTP yang telah ditarik dari pemiliknya, karena telah diganti, mengalami perubahan data seperti nama atau status," jelas Sekretaris Dinsosdukcapil Sidrap Rahmatillah.

Tercatat ada 23.889 keping berbagai kondisi yang dimusnahkan, dengan cara dibakar di halaman Kantor Dinsosdukcapil.

Kabid Kependudukan Dinsosdukcapil Sidrap Muhammad Ali mengatakan pemusnahan tersebut sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 470.13/111176/DI tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Selain pemusnahan, Dinsosdukcapil juga diinstruksikan melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat penyimpanan dokumen negara.

"Ini agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved