Diduga Terlibat Politik Praktis, Seklur Boting Palopo Dilapor Ke KASN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo mengrimkan hasil temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Lurah Boting
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo mengrimkan hasil temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Lurah Boting, Ibrahim S.An, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Palopo, Abud Dwi Saputra mengatakan, pengiriman itu dilakukan pada Rabu (19/12/2018) kemarin.
Baca: Belawa Wajo Bakal Diguyur Hujan Hari Ini, Bagaimana Kecamatan Lain ?
Baca: Bulukumba-Bantaeng Diprediksi Berawan Sepanjang Hari
Baca: Suhu di Jeneponto Cukup Sejuk Hari Ini, Selamat Beraktivitas!
Baca: UIT Akan Beri Santunan Mahasiswanya yang Tewas Dimassa di Gowa
Baca: Pilrek Unsulbar Ditunda, Muhammad Abdy: Ini Diluar Dugaan
Baca: Berapa Ronde? Jawaban Artis Inneke Koesherawati Saat Ditanya Hakim Soal Bilik Asmara Lapas
Baca: Ada Apa? Perusahaan Sandiaga Uno Dibeli Luhut Binsar Panjaitan Jenderal Loyalis Jokowi
Baca: Berpeluang Starter Lawan Persiter, Hilmansyah: Tergantung Pelatih!
Baca: Disebut Godfather Mafia Sepak Bola Indonesia, Andi Darussalam Siap Buka-bukaan Pengaturan Skor
Baca: Buta Kekuatan Persiter, Pelatih PSM Dapat ‘Bocoran’ dari Zulham Zamrun
PNS yang diduga melanggar itu adalah Sekretaris Lurah Boting bernama, Ibrahim. Ia juga menjabat sebagai sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS).
" Seklur Boting ini menghadiri peresmian posko pemenangan salah satu calon Presiden lengkap dengan seragam dan Atribut tim pemenangan calon tersebut," katanya, Kamis (20/12/2018).
Asbudi menjelaskan, berdasarkan temuan tersebut oknum seklur boting, Ibrahim dinyatakan melanggar 2 Undang-undang dan 1 Peraturan Pemerintah.
“UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 282, 283 dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disipilin Pegawai Negeri Sipil,” tandasnya.
Baca: Ke Selayar dan Pusing Cari Ole-ole? Cobain Terasi Tideruana
Baca: Vigit Valuyo - Begini Cara Mafia Atur Skor Sepakbola Indonesia, Apa Reaksi PSSI?
Baca: Kapolres Gowa Tegaskan Polisi Siap Jamin Keselamatan Komisioner
Baca: Sabhara Polres Sidrap Patroli ke Dusun Pabbaresseng Malam-malam
Baca: Grand Max Vs Mio, Pegawai RSUD I Lagaligo Luwu Timur Tewas
Temuan ini merupakan rekomendasi ke dua yang dikirim Bawaslu Kota Palopo setelah sebelumnya merekomendasi salah satu oknum PNS Pemkot Palopo di instansi Kesbangpol Kota Palopo berinisial IR pada 21 November 2018 lalu.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Lama Digunjingkan, Ternyata Pekerjaan Teddy Seorang Bos di Berbagai Jenis Usaha, Cek |
![]() |
---|
Masih Ingat Bu Dendy? Dulu Viral Siram Uang ke Pelakor Begini Nasibnya Kini, Jangan Kaget Lihat Foto |
![]() |
---|
Tugas di Kostrad TNI, Kenapa Pratu Martinus Selalu Ada di RM Cafe? Ternyata Punya Peran Strategis |
![]() |
---|
Kombes Adi Wibowo Atasan Bripka Cornelis Kena Masalah Diminta Bertanggungjawab Penembakan Cengkareng |
![]() |
---|
Terungkap Fakta Korban Penembakan Cengkareng Pratu Sinurat Bukan Bertugas Sebagai Prajurit TNI |
![]() |
---|