Ingin Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Daftarkan Bayi Anda Paling Lambat 28 Lahir Sejak Lahir
BPJS Kesehatan merilis turunan aturan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Ia menambahkan, untuk regulasi baru diberikan tenggat waktu hingga 28 hari sejak kelahiran. Jika si bayi didaftarkan setelah 28 hari, maka dikenakan denda sesuai undang-undang. (*)
Baca: Hotman Paris Memanas dengan Hilda Vitria, Jane Shalimar Beri Peringatan: Cari Mati!
Baca: Persib Bandung Memanas - Terungkap Kandidat Pelatih Persib Sudah Lama Tiba di Bandung, Ini Sosoknya
Baca: Kabar Buruk dari Pedangdut Nella Kharisma, Diperiksa 6,5 Jam di Polda Jawa Timur karena Kosmetik
Baca: Terungkap Penyebab Jalan Raya Amblas 30 Meter di Pusat Kota Surabaya, Ini Foto-fotonya
Baca: Kejari Polman Tahan Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Bergulir
Baca: Makassar Milik Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PPP? Ini Hitung-hitungan Kekuatan di Atas Kertas
Baca: VIDEO: 66 Pendaftar Perebutkan 42 Kuota CPNS STAIN Majene
Baca: PP Muhammadiyah Latih Auditor Mutu PTMA di Kota Makassar
Baca: Hadiri Diskusi Terbatas Refleksi 2018 Kesehatan Masyarakat dan Proyeksi 2019 dengan Prof Razak Thaha
h.