Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingin Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Daftarkan Bayi Anda Paling Lambat 28 Lahir Sejak Lahir

BPJS Kesehatan merilis turunan aturan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Humas BPJS Kesehatan
Suasana sosialisasi turutnan aturan Perpres Nomor 82 tahun 2018 terkait kepesertaan JKN-KIS di Kanto BPJSKes Makassar Jl AP Pettarani, Rabu (19/12/2018) 

Ia menambahkan, untuk regulasi baru diberikan tenggat waktu hingga 28 hari sejak kelahiran. Jika si bayi didaftarkan setelah 28 hari, maka dikenakan denda sesuai undang-undang. (*)

Baca: Hotman Paris Memanas dengan Hilda Vitria, Jane Shalimar Beri Peringatan: Cari Mati!

Baca: Persib Bandung Memanas - Terungkap Kandidat Pelatih Persib Sudah Lama Tiba di Bandung, Ini Sosoknya

Baca: Kabar Buruk dari Pedangdut Nella Kharisma, Diperiksa 6,5 Jam di Polda Jawa Timur karena Kosmetik

Baca: Terungkap Penyebab Jalan Raya Amblas 30 Meter di Pusat Kota Surabaya, Ini Foto-fotonya

Baca: Kejari Polman Tahan Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Bergulir

Baca: Makassar Milik Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PPP? Ini Hitung-hitungan Kekuatan di Atas Kertas

Baca: VIDEO: 66 Pendaftar Perebutkan 42 Kuota CPNS STAIN Majene

Baca: PP Muhammadiyah Latih Auditor Mutu PTMA di Kota Makassar

Baca: Hadiri Diskusi Terbatas Refleksi 2018 Kesehatan Masyarakat dan Proyeksi 2019 dengan Prof Razak Thaha

h.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved