DPRD Wajo Pertanyakan Kebijakan Pengadilan Agama Terkait Hal Ini
Adalah Ketua Komisi I DPRD Wajo, Ashanul Hak Nawawi menyebutkan bahwa keputusan tersebut sangat keliru dan seolah-olah menghalangi
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Menanggapi terkait keputusan Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang yang meminta pewarta menyurat untuk memperoleh informasi atau data, ditanggapi cukup keras oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo.
Adalah Ketua Komisi I DPRD Wajo, Ashanul Hak Nawawi menyebutkan bahwa keputusan tersebut sangat keliru dan seolah-olah menghalangi kerja pewarta.
"Mereka punya Undang-undang sendiri, pers kan diberikan kebebasan memperoleh informasi selama itu untuk karya jurnalistik. Apalagi, karya tersebut mereka sendiri yang pertanggungjawabkan," katanya kepada TribunWajo, Rabu (19/12/2018).
Dirinya juga mempertanyakan, apa dasar Pengadilan Agama Sengkang meminta pewarta untuk bersurat apabila hendak memeroleh informasi ataupun data.
"Perlu juga kita pertanyakan, apakah keprotokoleran di Pengadilan Agama memang seperti itu, apa dasarnya mereka lakukan seperti itu," katanya.
Dirinya membandingkan apabila pewarta hendak melakukan liputan khusus dan meminta waktu oersetujuan bersama.
Hal senada juga sempat dilontarkan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Kadir Fatwa beberapa waktu lalu. Dirinya menyebutkan, tidak ada alasan bagi Pengadilan Agama yang meruoakan bada publik untuk menutup-nutupi informasi.
Dijelaskannya, untuk memperoleh informasi atau pun data, ada dua metode yang perlu dilakukan, yakni secara tertulis maupun tidak tertulis.
"Kalau meminta informasi lewat tidak tertulis, mengisi format yang disediakan lembaga badan publik melalui pejabat informasi dan dokumentasi atau PPID," jelasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang, Arifin menyebutkan, bagi siapapun yang hendak memperoleh informasi maupun data di Pengadilan Agama mestilah menyurat, tanpa terkecuali, termasuk pewarta.
"Kalau mau dapat data, menyurat dulu," katanya, saat ditemui Tribunwajo.com, Kamis (13/12/2018) kemarin.
Menurutnya, aturan tersebut baru diberlakukan tahun ini atas dasar intruksi pimpinan. Meski tidak memperlihatkan surat edaran ataupun himbauan resmi semacamnya, dirinya tetap bersikukuh untuk tidak mengeluarkan informasi apapun kepada wartawan tanpa surat resmi.
"Kalau tahun lalu masih bisa saya kasi data, kalau tahun ini sudah harus kasi masuk surat. Supaya jelas kita keluarkan data untuk siapa," katanya.