DBH Blok Sebuku untuk Majene Terbentur Regulasi
Pemerintah Kabupaten Majene belum bisa mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan Blok Migas Sebuku
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Majene, belum bisa mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan Blok Migas Sebuku, Pulau Lerek-lerekang untuk tahun 2019.
Bupati Majene H. Fahmi Massiara saat ditemui di kantor Gubernur Sulbar, Selasa (18/12/2018) mengungkapkan, tidak ada pintu masuk atau nomenklatur bagi Kabupaten Majene untuk mendapatkan DBH. Begitu juga dengan Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
"Direktur keuangan Kemendagri sudah menfasilitasi kita pertemuan dan dihadiri Majene, Sulbar, Kotabaru dan Kalsel, pihak Kementerian ESDM, Kemenkeu dan SKK Migas. Intinya dari pertemuan itu, bagaimana kita bisa secepatnya mendapatkan DBH dari Blok Sebuku, karena PI belum bisa sebab struktur Perumda yang akan mengelolah itu baru proses seleksi direksi,"kata Fahmi Massiara, kepada TribunSulbar.com.
Baca: Hotman Paris Memanas dengan Hilda Vitria, Jane Shalimar Beri Peringatan: Cari Mati!
Baca: Persib Bandung Memanas - Terungkap Kandidat Pelatih Persib Sudah Lama Tiba di Bandung, Ini Sosoknya
Baca: Kabar Buruk dari Pedangdut Nella Kharisma, Diperiksa 6,5 Jam di Polda Jawa Timur karena Kosmetik
Baca: Terungkap Penyebab Jalan Raya Amblas 30 Meter di Pusat Kota Surabaya, Ini Foto-fotonya
Baca: Kejari Polman Tahan Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Bergulir
Baca: Makassar Milik Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PPP? Ini Hitung-hitungan Kekuatan di Atas Kertas
Baca: VIDEO: 66 Pendaftar Perebutkan 42 Kuota CPNS STAIN Majene
Baca: PP Muhammadiyah Latih Auditor Mutu PTMA di Kota Makassar
Baca: Hadiri Diskusi Terbatas Refleksi 2018 Kesehatan Masyarakat dan Proyeksi 2019 dengan Prof Razak Thaha
Namun, kata lanjutnya, persoalannya Kementerian Keuangan maupun ESDM tidak bisa mengeluarkan yang nama DBH karena Majene tidak dinyatakan dari awal sebagai daerah penghasil.
"Itu masalahnya. Kita tidak terdaftar sebagai daerah penghasil, karena pengeboran berada di lepas pantai lebih dari 12 mil,"jelasnya.
"Sehingga tidak ada pintu untuk mendapat DBH, kalau kita paksa kita menabrak regulasi. Karena MoU di Istana Wapres yang menyebut PI dan DBH dibagi 50:50 antara Majene, Kotabaru, Sulbar dan Kalsel katanya tidak bisa dijadikan dasar untuk mendapatkan DBH, tapi kalau untuk PI bisa,"ujar mantan Camat Banggae itu.
"DBH-kan lewat Kementerian Keuangan, jadi masuk ke kas negara dulu baru bisa keluar, sementara tidak ada SK untuk Majene bahwa dia adalah penghasil. Tapi kalau PI itu langsung lewat PT Mubadalah yang mengelolah Blok Sebuku dan Perumda,"tambahnya.
Meski demikian, Fahmi mengaku mendapat tawaran dari Kementerian Keuangan, agar tetap mendapat dana dari pengelolaan Blok Migas Sebuku selain PI.
"Jadi mereka tawarkan, supaya permintaan kita dirubah namanya, misal bantuan keuangan atau bantuan hibah senilai DBH yang sudah dihitung. Jangan pake nama DBH karena tidak ada pintu masuk,"tuturnya.
Olehnya, lanjut Fahmi, pihaknya saat ini sudah mengagendakan pertemuan secepatnya dengan Kemendagri, ESDM dan Kemekeu, untuk membuat MoU baru.
"Yang jelas tahun 2019 kita tidak bisa mendapatkan dana itu kalau tidak ada instruksi Wapres yang baru.Tapi kita bersyukur karena Kemenkeu juga siap membantu dengan nomenklatur yang berbeda,"katanya.
t.
h.