WNA di Sulsel 2.543 Orang, Pengungsi Terbanyak
Dalam kesempatan itu ia membahas mekanisme pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Kaharuddin, menghadiri Seminar Regional Sulawesi yang digelar Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) di Hotel Four Points by Sheraton Jl Andi Djemma Makassar, Selasa (18/12/2018).
Dalam kesempatan itu ia membahas mekanisme pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.
"Sesuau UU No 6 tahun 2011 pasa 69, untuk melakukan pengawasan TKA di wilayah Indonesia. Menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas bahan pemerintah terkait, baik di pusat maupun daerah," katanya.
Lebih detail, di perbatasan baik udara, laut, dan darat, dikenal istilah CIQ yamg kepanjangannya Custom, Immigration, dan Quarantine.
"CIQ merupakan pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang, barang, tanaman/hewan di perlintasan," katanya.
Berbicara Warga Negara Asing. Hingga November 2018, terdapat 2.543 orang WNA yang terdaftar di Sulsel.
"1.871 di antaranya merupakan pengungsi. Diikuti izin tinggal terbatas 429 orang, dan izin tinggal kunjungan 135 orang," katanya.
Sayang Kaharuddin tidak merinci, WNA dari negara mana saja yang datang ke Sulsel. Ia hanya menjelaskan Tindakan Administratif Keimingrasian (TAK) yang dikeluarkan imigrasi secara nasional.
"Lima besar negara yang dikenakan TAK yakni Republic Rakyat Tiongkok 1.992 tindakan, Afganistan 517 tindakan, Vietnam 447 tindakan, Nigeria 324 tindakan, dan Banglasdesh 217 tindakan," katanya.
Total asa 11.307 tindakan dengan 8.247 orang WNA yang terlibat.
Jumlah WNA di Sulsel per November 2018:
- Izin Tinggal Kunjungan (ITK): 135 orang
- Izin Tinggal Terbatas (Itas): 429 orang
- Izin Tinggal Tetap (Itap): 90 orang
- Itas Perairan: 4 orang
- Pengungsi: 1.871 orang
- Pencari suaka: 8 orang
- Perpanjangan izin tinggal (Voa): -
- Kasus ditutup (Case Closed): 2 orang
- Pelaku pelanggaran Peraturan Keimigrasian (Immigratoir): 4 orang
-Jumlah: 2.543