Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: Begini Kronologi Resmob Polsek Panakkukang Ciduk Pelaku Curas

Kedua pria berinisial SR (26) dan A (17) itu, diciduk saat Unit Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Robert Hariyanto Siga

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Polsek Panakkukang
Dua orang warga Jl Pampang 2, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, tak berkutik saat diciduk Unit Resmob Polsek Panakkukang 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua orang warga Jl Pampang 2, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, tak berkutik saat diciduk Unit Resmob Polsek Panakkukang, Senin (17/12/2018), sekitar pukul 18.00 Wita

Kedua pria berinisial SR (26) dan A (17) itu, diciduk saat Unit Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Robert Hariyanto Siga tengah melakukan patroli di Jl Urip Sumoharjo.

Mereka diciduk polisi gegara diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas), sesuai laporan polisi bernomor LP/1455/XII/K/2018/RESTABES MKS/POLSEK PNK.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan keduanya diciduk setelah diduga merampas satu unit motor di Jl Urip Sumoharjo Lorong 4.

Motor tersebut diketahui milik driver ojek online yang tengah melintas di jalan tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob Polsek Panakkukang kemudian bergerak mengamankan kedua terduga pelaku di Jl Pampang 2," kata Ananda Fauzi Harahap.

Selain kedua terduga pelaku, perwira asal Sumatera Utara (Sumut) itu juga mengatakan pihaknya turut mengamankan satu unit motor merek Honda Beat berwarna merah, dengan nomor polisi DD 6672 XA.

"Hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka merasa kesal karena mengira korban ingin menghalangi jalannya saat melintas di Lorong 4," ujarnya.

Selain merampas motor, kata Ananda, kedua terduga pelaku juga memukul korbannya menggunakan balok sebanyak tiga kali yang mengenai wajahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang buktinya sudah berada di Mapolsek Panakkukang, Jl Pengayoman, guna proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved