Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus Pengirim, Tak Bisa Hilangkan Jejak

Cukup 4 langkah mudah Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus. Akhir tahun lalu, aplikasi berbalas pesan terpopuler di Indonesia

Editor: Edi Sumardi
WIKIPEDIA.ORG
Chat di WhatsApp 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cukup 4 langkah mudah Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus.

Akhir tahun lalu, aplikasi berbalas pesan terpopuler di Indonesia meluncurkan fitur untuk menghapus pesan.

Fitur hapus pesan ini sangat membantu untuk kita yang sering salah room chat.

Namun ternyata tak sedikit yang penasaran dengan isi chat yang sudah di hapus itu.

Baca: Video Pelaku Perusakan Atribut Partai Demorkrat Ngaku Disuruh PDI P, Begini Reaksi Kubu Sebelah

Dikutip Tribunnews.com dari Fossbytes.com pada Sabtu (15/12/2018), ternyata kita masih bisa Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus.

Cukup dengan empat langkah mudah, kamu bisa langsung mencobanya.

Simak selengkapnya dibawah ini:

1. Unduh Aplikasi Notification History Log

Pastikan kamu sudah mengunduh aplikasi WhatsApp di ponselmu.

Pastikan memory pada ponselmu masih cukup untuk mengunduhnya.

Baca: Alasan DJ Katty Butterfly Menikah dengan Andri Tanu Wijaya, Ternyata Dia Suka Lelaki Begini

Baca: Baru Selesai Resepsi, Curhat Dwinda Ratna soal Pernikahannya dengan Furry Setya atau Mas Pur

Aplikasi ini cukup ringan, pada awal ngengunduhan hanya membutuhkan 2.1 megabites.

Kemudian Google Play Store dan unduh aplikasi Notification History Log.

.
Aplikasi Notification History Log. (GOOGLE PLAY)

2. Beri Izin Aplikasi

Lalu buka aplikasi Notofication History Log dan 'izinkan' pemberitahuan dan akses administrator.

Aplikasi akan mulai mencatat semua daftar pemberitahuan yang masuk.

,
Beri izin aplikasi (TRIBUNNEWS.COM)

3. Buka WhatsApp untuk Cek Pesan yang Masuk

Cari nama kontak di ponselmu pesan yang sudah dihapus mana yang ingin kamu ketahui isinya.

Baca: Sebelum Batal Nikah, Dita Soedarjo Blak-blakan soal Kekayaan Dia dan Denny Sumargo, Begini Isinya

Baca: Promo Paket Data Telkomsel 25 GB Rp 75 Ribu Tak Boleh Dilewatkan, Begini Cara Belinya

Bersiap-siaplah untuk terkejut dengan isi pesan yang sudah dihapus itu.

.
WhatsApp. (GOOGLE PLAY)

4. Pesan Dibaca Lewat Android.text

Buka kembali aplikasi Notification History Log kamu.

Sekarang terjawab sudah rasa penasaranmu.

Baca: Jadi Wanita Terkaya Indonesia, 2 Pabrik Uang Arini Subianto, Warganet: Apanya Prabowo Subianto?

Baca: Foto-foto Wajah DPO Pengeroyok Anggota TNI di Jakarta Timur, Laporkan Jika Tahu Posisinya

Baca: Artis Faye Nicole Jones Dikaitkan Sosok FNJ, Eks Manajemen Ungkap soal Siapa Dia Dulu

Baca: Cek, Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kemenkumham untuk Ikut Pemberkasan

Perlu diketahui, aplikasi ini hanya mampu membaca 100 karakter pertama dari pesan yang terhapus.

.
android.text. (WHATSAPP)

Selain itu, pesan akan hilang jika kamu me-restart ponsel.

Meski berbagai kemudahan dari ponsel pintar semakin beragam dan bermanfaat, kita tetap harus bersikap bijak.

Baca: 50 Orang Terkaya di Indonesia: Bandingkan, Kekayaan Adik Prabowo Jauh di Bawah Kakak Erick Thohir

Baca: 50 Orang Terkaya di Indonesia: Bukti Kekayaan Kakak Erick Thohir Selalu Kalahkan Adik Prabowo

Baca: Air Mata Roy Marten Tumpah saat Blak-blakan soal Gading Marten Cerai, Ungkap Hal Pahit di Masa Lalu

Baca: Eril Dardak Adik Emil Dardak Meninggal Dunia di Kos, Ditemukan Tontonan Begini Terputar di HP-nya

Jangan sampai kemudahan ini membuat kita tergoda untuk melakukan tindakan yang melanggar norma-norma.

Perlu diketahui juga penyebaran dokumen elektronik telah diatur dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Langkah Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus untuk Android, Gampang Banget!, http://www.tribunnews.com/section/2018/12/15/4-langkah-baca-pesan-whatsapp-yang-sudah-dihapus-untuk-android-gampang-banget?page=all.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved