info CPNS 2018
Pengumuman Hasil SKB CPNS Toraja Utara Bisa Dilihat di Kantor BKPP
Hasil tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Toraja Utara sudah diumumkan
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Toraja Utara sudah ada.
Pengumuman bisa dilihat langsung di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Toraja Utara di Jalan Pramuka sudut Lapangan Kodim 1414 Tana Toraja, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao.
"Hasil tes SKB sudah bisa dilihat, kemarin juga baru kami terima hasilnya dari Panselnas," ujar Kasubid Pengadaan Pegawai BKPP, Anton Pararak, Jumat (14/12/2018).
Baca: Mufidah Kalla Launching Kain Tenun dan Songket Balimagista
Baca: Maia Estianty Jawab Soal Usia Kehamilan Hingga Pakai Baju Kedodoran, Banjir Ucapan
Baca: Di Kecamatan Keera Wajo, Jumlah Pemilih di Pemilu 2019 Bertambah Dua Kali Lipat
Baca: Banyak Remaja Kendarai Motor Tanpa SIM, Patmor Polres Selayar Pakai Pendekatan Dialogis
Baca: Pemilu 2019, Ada 1.427 Pemilih Pemula di Kecamatan Pitumpanua
Baca: Data Lengkap DPT di Parepare Hasil Perbaikan Tahap II
Baca: Inilah Sosok Iwan Hutapea Tukang Parkir yang Ikut Keroyok Anggota TNI di Ciracas
Baca: Bukan Perselingkuhan, ini Penyebab Denny Sumargo dan Sosialita Kaya Raya Dita Soedarjo Batal Nikah
Baca: Unik, di Masjid Parepare Ini Ada Lemari Nasi Gratis
Baca: Meski Libur, Robert Tetap Aktif Pantau Pemain PSM Makassar
Baca: Enam Monyet Endemik Sulawesi Tewas Dibunuh Warga Mamuju Tengah
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Brantas Abipraya Butuh Sekretaris Lulusan S1, Segera Daftar Online di Sini!
Baca: Usai Mario Gomez Dipecat Persib Bandung, Kini Dapat Sindiran dari Mantan Klubnya Johor Darul Tazim
Anton mengatakan, sebanyak 304 peserta yang ikut tes SKB di Makassar, dipasang nilainya langsung di papan informasi kantor.
"Peserta SKB ini nilainya kita tampilkan dulu, dan cara penilainnya itu sesuai arahan Panselnas yaitu nilai SKDnya ditambah dengan nilai SKB," jelasnya.
Dikatakan pula bahwa, yang hanya diumumkan adalah nilai SKB saja, sambil menunggu arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RB untuk informasi selanjutnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: