Komisioner KIP Sulsel: Pengadilan Agama Sengkang Tutup-tutupi Informasi
Dirinya menyanyangkan keputusan Pengadilan Agama Sengkang yang seakan menutupi informasi dengan meminta pewarta menyurat untuk memperoleh
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menanggapi terkait keputusan Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang, yang mengharuskan pewarta menyurat jika hendak meminta data atau informasi.
Melalui Komisioner KIP Sulsel, Abdul Kadir Fatwa, bahwa pewarta memiliki 'privilage' dalam bertugas dan diatur oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
"Kalau wartawan yang meminta informasi, UU Pers yang belaku," katanya kepada Tribunwajo.com, saat dimintai tanggapannya, Jumat (14/12/2018).
Dirinya menyanyangkan keputusan Pengadilan Agama Sengkang yang seakan menutupi informasi dengan meminta pewarta menyurat untuk memperoleh informasi maupun data sebagai bahan pembuatan karya jurnalistik.
Mengingat, Pengadilan Agama adalah badan publik.
"Badan publik sekarang tidak adalagi alasan menutup-nutupi akses informasi. Sepanjang itu dianggap informasu terbuka," katanya.
Disebutkannya, untuk memperoleh informasi atau pun data, ada dua metode yang perlu dilakukan, yakni secara tertulis maupun tidak tertulis.
"Kalau meminta informasi lewat tidak tertulis, mengisi format yang disediakan lembaga badan publik melalui pejabat informasi dan dokumentasi atau PPID," jelasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang, Arifin menyebutkan, bagi siapapun yang hendak memperoleh informasi maupun data di Pengadilan Agama mestilah menyurat, tanpa terkecuali, termasuk pewarta.
"Kalau mau dapat data, menyurat dulu," katanya, saat ditemui Tribunwajo.com, Kamis (13/12/2018) kemarin.
Menurutnya, aturan tersebut baru diberlakukan tahun ini atas dasar intruksi pimpinan. Meski tidak memperlihatkan surat edaran ataupun himbauan resmi semacamnya, dirinya tetap bersikukuh untuk tidak mengeluarkan informasi apapun kepada pewarta tanpa surat resmi.
"Kalau tahun lalu masih bisa saya kasi data, kalau tahun ini sudah harus kasi masuk surat. Supaya jelas kita keluarkan data untuk siapa," katanya.