Berikut Ini Jumlah Pemilih Potensial Non e-KTP di Sidrap dan Enrekang pada Pemilu 2019
Mereka akan mencoblos di 888 TPS di 106 kelurahan/desa di 11 kecamatan.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan jumlah pemilih potensial non kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) di Pemilu 2019.
Penetapan itu melalui rapat pleno rekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II di Macora Ballrom, Hotel The Rindra, Jl Metro Tanjug Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (12/12/2018) siang kemarin.
Khusus Kabupaten Sidrap, KPU Sulsel menetapkan sebanyak 3.623 DPT pemilih potensial non e-KTP. Rinciannya, 2.057 laki-laki dan 1.566 perempuan.
Baca: Drama Musikal Grease, Nuansa Romantisnya Pukau Penonton di Gedung Amanagappa UNM
Baca: Ayo Buruan! Promo JSM, Minyak Goreng Senia Hanya Rp 23.700 di Alfamart
Mereka akan mencoblos di 888 TPS di 106 kelurahan/desa di 11 kecamatan.
Sedangkan jumlah pemilih potensial non e-KTP di Kabupaten Enrekang yang ditetapkan KPU Sulsel sebanyak 2.538 orang.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Terdiri dari 1.413 pemilih laki-laki dan 1.125 perempuan.
Mereka tersebar di 743 TPS di 129 kelurahan/desa di 12 kecamatan di Kabupaten Enrekang. (*)
KABUPATEN SIDRAP
Kecamatan: 11
Kel/desa: 106
TPS: 888
L: 2.057
P: 1.566
L+P: 3.623
Follow juga akun instagram official kami:
KABUPATEN ENREKANG
Kecamatan: 12
Kel/desa: 129
TPS: 743
L: 1.413
P: 1.125
L+P: 2.538