2018, Hanya Satu Kades di Bulukumba Jadi Tersangka Korupsi ADD
Tersangka merupakan Mantan Kepala Desa (Kades) Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, Andi Akmil.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Hingga pekan kedua November 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba telah menetapkan satu tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Tersangka merupakan Mantan Kepala Desa (Kades) Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, Andi Akmil.
Penahanan Andi Akmil telah dilakukan oleh pihak Kejari Bulukumba, pada Rabu (19/7/2018) lalu.
Andi Akmil ditahan lantaran terbukti melakukan korupsi pada Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015.
Ia terbukti membuat laporan fiktif pada proyek pembangunan saluran irigasi di Dusun Balantieng Desa Bulolohe, dan pengerasan jalan di Dusun Bentenge Desa Batulohe, yang merugikan negara sebesar Rp 201.513.612.
"Dia buat laporan fiktif. Laporan pertanggungjawabannya ada, tapi pengerjaannya tidak ada," ujar Kajari Bulukumba, M Ikhsan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lohebulo.jpg)