11 Nelayan Pelaku Ilegal Fishing Diamankan Polres Pangkep
Para pelaku menggunakan dua kapal motor KM Nisa dan KM Sumber Reski 03 pada tanggal 9 Desember 2018 lalu.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Sebelas nelayan pelaku ilegal fishing diamankan di Polres Pangkep, Kamis (13/12/2018).
Yakni, Wahyu, Ari, Farid, Haris, Borahim, Ippang, Haya Dg Ngeppe, Ponco, Bahar, Syamsir dan Dian.
Para pelaku menggunakan dua kapal motor KM Nisa dan KM Sumber Reski 03 pada tanggal 9 Desember 2018 lalu.
"Iya sudah kita amankan dan saat ini di Mako Polres. Kemarin baru tiba karena jarak cukup jauh ke Polres Pangkep," kata Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga.
Tulus menyebut, mereka ditangkap karena mencari ikan dengan menggunakan bius di pulau yang jaraknya agak jauh dari Pangkep, sekitar 20 jam yakni pulau Sere're, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep.
"Mereka sementara diperiksa, terus barang buktinya itu dikirim ke laboratorium forensik untuk diketahui hasilnya," ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah kacamata selam, dua unit GPS merk Garmin, empat buah sepatu renang, dua unit kapal motor, satu botol cairan potasium, dua bungkus serbuk putih yang diduga potasium, 13 ekor ikan sunu, empat rol selang dan empat buah dakor.