Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Membludak, Pihak Disdukcapil Makassar Pindahkan Ruang Perekam e-KTP

Pemidahan ruang dan petugas bagian perekaman e-KTP ini, tentu masih tetap berada di lingkungan kantor Dukcapil Makassar, di Jl Sultan Alauddin

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Nurul Adha Islamiah
DARUL/TRIBUN-TIMUR
Suasana pengunjung pengurusan KTP dan Catatan Sipil saat membludak di ruangan loket kantor Disdukcapil Kota Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pihak Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Makassar akhirnya, memindahkan ruang perekaman e-KTP.

Pemidahan ruang dan petugas bagian perekaman e-KTP ini, tentu masih tetap berada di lingkungan kantor Dukcapil Makassar, di Jl Sultan Alauddin 295, Kota Makassar.

Kepala Disdukcapil Makassar Nielma Palemba mengaku, pemindahan ruang perekaman e-KTP itu karena persoalan membludaknya permintaan perekaman.

Baca: Advan Bundling Indosat Tawarkan Smartphone 4G Mulai Rp 777 Ribu di Mal Panakkukang

Baca: Kapolres Tana Toraja Tiba-Tiba Minta Anggotanya Tes Urine

Baca: Fotonya Bersama Ketua PN Malili Diambil, Kapolres Luwu Timur Kesal Sama Wartawan

"Perekaman sekarang kami pindahkan di dalam, di belakang kantor karena warga membludak," katanya saat dikonfirmasi tribun, Selasa (11/12/2018) siang.

Dari pantauan tribun, ruang perekaman e-KTP yang sebelumnya berada dengan jejeran ruangan lain tepat di loket kantor, terlihat membludak warga yang datang.

Kata Nielma, pemindahan ruangan itu dibagian belakang kantor sudah berjalan satu minggu terakhir. Walau demikian, warga masih membludak di ruangan itu.

Padahal lanjut Nielma, untuk pelayanan kantor Disdukcapil Kota Makassar buka sejak pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita, tapi tetap demikian.

"Ini sudah pasti membludak karena tiap harinya selalu ada warga yang wajib ktp, sehingha harus melakukan perekaman apalagi ada kebijakan," ungkap Nielma.

Kebijakan yang dimaksud Nielma, ialah Kebijakan Pemerintah soal warga yang berusia 23 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP maka akan diblokir.

"Kebijakan pemerintah ini sudah sangat jelas, bahwa warga yang tidak memiliki e-KTP sampai tanggal 31 Desember ini maka datanya diblokir," tambahnya. 

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved