Warga Membludak, Pihak Disdukcapil Makassar Pindahkan Ruang Perekam e-KTP
Pemidahan ruang dan petugas bagian perekaman e-KTP ini, tentu masih tetap berada di lingkungan kantor Dukcapil Makassar, di Jl Sultan Alauddin
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pihak Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Makassar akhirnya, memindahkan ruang perekaman e-KTP.
Pemidahan ruang dan petugas bagian perekaman e-KTP ini, tentu masih tetap berada di lingkungan kantor Dukcapil Makassar, di Jl Sultan Alauddin 295, Kota Makassar.
Kepala Disdukcapil Makassar Nielma Palemba mengaku, pemindahan ruang perekaman e-KTP itu karena persoalan membludaknya permintaan perekaman.
Baca: Advan Bundling Indosat Tawarkan Smartphone 4G Mulai Rp 777 Ribu di Mal Panakkukang
Baca: Kapolres Tana Toraja Tiba-Tiba Minta Anggotanya Tes Urine
Baca: Fotonya Bersama Ketua PN Malili Diambil, Kapolres Luwu Timur Kesal Sama Wartawan
"Perekaman sekarang kami pindahkan di dalam, di belakang kantor karena warga membludak," katanya saat dikonfirmasi tribun, Selasa (11/12/2018) siang.
Dari pantauan tribun, ruang perekaman e-KTP yang sebelumnya berada dengan jejeran ruangan lain tepat di loket kantor, terlihat membludak warga yang datang.
Kata Nielma, pemindahan ruangan itu dibagian belakang kantor sudah berjalan satu minggu terakhir. Walau demikian, warga masih membludak di ruangan itu.
Padahal lanjut Nielma, untuk pelayanan kantor Disdukcapil Kota Makassar buka sejak pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita, tapi tetap demikian.
"Ini sudah pasti membludak karena tiap harinya selalu ada warga yang wajib ktp, sehingha harus melakukan perekaman apalagi ada kebijakan," ungkap Nielma.
Kebijakan yang dimaksud Nielma, ialah Kebijakan Pemerintah soal warga yang berusia 23 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP maka akan diblokir.
"Kebijakan pemerintah ini sudah sangat jelas, bahwa warga yang tidak memiliki e-KTP sampai tanggal 31 Desember ini maka datanya diblokir," tambahnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: